Tanjung (Suara NTB) – Pemda Kabupaten Lombok Utara (KLU) menghadiri peluncuran Roadmap Percepatan Penanganan dan Penetapan Status Hutan Adat Periode 2025-2029 yang digelar Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Sabtu (6/6/2026).
Wakil Bupati Kabupaten Lombok Utara (KLU), Kusmalahadi Syamsuri, ST., MT., berharap momentum tersebut dapat mempercepat proses pengakuan Masyarakat Hukum Adat, termasuk di Lombok Utara.
Ia mengatakan, Penetapan Status Hutan Adat dapat memperkuat perlindungan hukum terhadap masyarakat hukum adat serta percepatan penetapan status hutan adat di tingkat kabupaten di Indonesia. Kehadiran Wakil Bupati Lombok Utara sekaligus menunjukkan komitmen Pemda KLU dalam mendukung upaya perlindungan hak-hak masyarakat adat sekaligus mendorong pengelolaan hutan secara berkelanjutan.
Peluncuran peta jalan (roadmap) hutan adat nasional 2025-2029 ini sendiri, bertujuan mempercepat pengakuan dan perlindungan wilayah adat melalui sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat adat, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.
“Roadmap Hutan Adat adalah langkah strategis dalam memperkuat pengakuan negara terhadap masyarakat hukum adat yang selama ini memiliki peran penting dalam menjaga kelestarian lingkungan dan kawasan hutan. Pemerintah Lombok Utara juga mendukung penuh kebijakan percepatan penetapan status hutan adat,” ujar Wabup.
Kusmalahadi melanjutkan, keseimbangan antara perlindungan lingkungan dan pengakuan hak-hak masyarakat adat yang telah hidup berdampingan dengan alam secara turun-temurun, memerlukan instrumen pendukung dari pemerintah baik pusat dan daerah. Dengan regulasi yang ada, masyarakat memiliki batasan maupun ruang dimana mereka boleh terlibat aktif menjaga lingkungan.
Dalam acara tersebut, pemerintah juga menyerahkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Status Hutan Adat kepada 10 masyarakat hukum adat (MHA) dari berbagai daerah di Indonesia.
Penyerahan SK tersebut dinilai sebagai tonggak penting dalam mempercepat pengakuan negara terhadap wilayah kelola masyarakat adat.
Kebijakan penetapan hutan adat tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam menjaga kelestarian kawasan hutan melalui penerapan nilai-nilai kearifan lokal yang telah diwariskan dari generasi ke generasi.
“Kita berharap roadmap nasional ini dapat membuka peluang percepatan pemetaan dan pengakuan wilayah adat yang ada di daerah, sehingga masyarakat adat memperoleh perlindungan hukum yang lebih kuat sekaligus berkontribusi dalam menjaga keberlanjutan sumber daya alam untuk generasi mendatang,” tutup Kusmalahadi. (ari)


