BerandaNTBLOMBOK UTARAPenanganan Rumah Korban Gempa, Pemda KLU Koordinasi Kembali dengan Pusat

Penanganan Rumah Korban Gempa, Pemda KLU Koordinasi Kembali dengan Pusat

Tanjung (Suara NTB) – Penanganan rehabilitasi dan rekonstruksi rumah korban gempa di Kabupaten Lombok Utara (KLU), masih menjadi isu strategis di tingkat eksekutif dan legislatif di daerah. Terkait hal tersebut, Pemda Lombok Utara mengisyaratkan akan melakukan beberapa langkah taktis, terutama koordinasi kembali dengan pemerintah pusat.

Wakil Bupati Lombok Utara, Kusmalahadi Syamsuri, ST., MT., dalam sidang paripurna DPRD KLU, Senin (8/6/2026) mengungkapkan, Pemda tak bisa bekerja sendiri untuk menangani rehab rekon perumahan bagi korban gempa tahun 2018. Diperlukan dukungan terutama anggaran yang cukup besar baik dari pusat, NGO maupun dana APBD untuk menangani ribuan unit yang belum terselesaikan.

Menjawab pertanyaan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD KLU terkait bagaimana upaya pemerintah daerah dalam menangani rumah masyarakat korban gempa, Wabup menyatakan, Pemda memandang penyediaan hunian yang layak bagi korban bencana merupakan amanat konstitusi dan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, serta UU Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Oleh karena itu, Pemda telah menyiapkan sejumlah upaya menindaklanjuti amanat tersebut.

“Pemda akan melakukan verifikasi dan validasi data rumah rusak berat, (rusak) sedang, dan (rusak) ringan melalui koordinasi antara BPBD, Dinas PUPRPKP, dan pemerintah kecamatan dan desa. Data yang akurat menjadi dasar utama kami dalam mengajukan bantuan kepada pemerintah pusat dan mitra pembangunan,” papar Kusmalahadi.

Ia menegaskan kembali, bahwa Pemda tidak bisa jalan sendiri menangani ribuan rumah korban gempa yang belum terbangun. Sebaliknya, koordinasi lintas instansi/lembaga termasuk lembaga non pemerintah sangat diperlukan. Dukungan lembaga pusat seperti BNPB, Kementerian PKP RI, NGO dan Ormas sangat dibutuhkan untuk meringankan sekaligus mempercepat proses penyaluran bantuan dan progres pembangunan secara transparan kepada publik.

Pemda KLU menyadari bahwa masih terdapat warga yang hingga saat ini menantikan hunian yang layak. Pasalnya, ribuan unit yang belum terbangun dan belum diperbaiki, memungkinkan masyarakat menempati rumah yang tidak layak huni sebagai tempat tinggal sementara.

“Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus mengawal proses ini, memastikan bahwa dalam menangani permasalahan ini harus sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.

Di saat bersamaan, dinamika bantuan dari program pemerintah kepada masyarakat yang turut menjadi sorotan legislatif juga dipandang perlu untuk dibahas lebih lanjut. Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang diajukan eksekutif, akan mengatur sejumlah aspek, meliputi tanggung jawab dan wewenang pemerintah daerah, penyelenggaraan kesejahteraan sosial di daerah, sumber daya dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial di daerah yang terdiri dari sumber daya manusia, sarana prasarana, pendataan dan pengelolaan DTSEN, pengumpulan uang dan barang (pub), serta pembinaan dan pengawasan.

Pemda Lombok Utara berharap, pembahasan tiga buah Raperda sekaligus oleh Pemda pada masa sidang ke-II tahun 2026, dapat dibahas secara komprehensif, sehingga mengakomodir kepentingan publik secara optimal. (ari)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN






VIDEO