USULAN Perhimpunan Hotel Melati (PHM) agar kos elit di Kota Mataram dikenakan pajak daerah mendapat tanggapan dari anggota Komisi II DPRD Kota Mataram, IGB Hari Sudana Putra, SE. Menurutnya, pada prinsipnya usulan tersebut dapat dipertimbangkan, namun penerapannya harus didukung oleh perubahan regulasi yang berlaku.
Gus Arik, sapaan akrabnya, menjelaskan, saat ini pengenaan pajak daerah terhadap usaha kos masih terbentur ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
“Pada prinsipnya saya setuju, tetapi regulasi atau undang-undangnya harus diubah terlebih dahulu. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD perlu dilakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi apabila ingin membuka ruang pengenaan pajak daerah terhadap kos elit,” ujarnya.
Meski demikian, Gus Arik menegaskan bahwa pemilik usaha kos tetap dikenakan kewajiban pajak penghasilan. Hanya saja, saat ini mereka belum termasuk objek pajak daerah sebagaimana sektor perhotelan.
Sebagai alternatif untuk menciptakan keadilan berusaha antara pelaku usaha perhotelan dan pengelola kos elit, Hari Sudana mengusulkan agar pemerintah daerah mengkaji kemungkinan penerapan retribusi terhadap pendatang dari luar daerah yang menyewa kamar atau kos secara berkala di Kota Mataram.
“Langkah ini bisa dipertimbangkan agar asas keadilan dalam berusaha dapat terwujud di Kota Mataram,” katanya.
Selain itu, ia mendorong Pemerintah Kota Mataram untuk memperkuat pendataan rumah kos dan penduduk musiman yang datang ke wilayah tersebut. Menurutnya, aparat lingkungan hingga tingkat kecamatan harus memiliki data yang akurat mengenai jumlah kos-kosan dan penghuni yang berasal dari luar daerah.
Politisi Partai Demokrat ini menilai perlu adanya revitalisasi sosialisasi aturan wajib lapor bagi tamu yang menginap lebih dari 1×24 jam. Ia meminta kepala lingkungan dan lembaga kemasyarakatan kembali mengingatkan masyarakat terkait kewajiban tersebut.
“Setiap kepala lingkungan harus mengetahui siapa saja yang datang ke wilayahnya dan untuk kepentingan apa. Selain mendukung tertib administrasi kependudukan, hal ini juga penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, pendataan yang baik akan membantu pemerintah dan aparat lingkungan dalam melakukan pengawasan serta meminimalkan potensi permasalahan sosial maupun tindak kriminal di kemudian hari. (fit)


