Sumbawa Besar (Suara NTB) – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tipe madya Pabean C Sumbawa bersama Polres Kabupaten Bima, menggagalkan upaya peredaran 60.403 batang rokok ilegal di kawasan Pasar Tente, Jumat (5/6) pekan kemarin.
“60.403 batang rokok ilegal dari berbagai merk yang barang disita tersebut, tidak dilekati pita cukai (rokok polos) sehingga dipastikan melanggar ketentuan di bidang cukai,” kata Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sumbawa, Trias Samyo Nugroho, Senin (8/6).
Samyo melanjutkan, total harga barang yang diamankan tersebut sekitar Rp 88.188.765 dengan nilai cukai Rp56.625.565 serta potensi Ultimatum Remedium (UR) Rp169.876.694. Nilai UR merupakan nilai kelipatan tiga dari harga barang yang disita petugas dalam operasi.
“UR ini adalah prinsip hukum dimana sanksi pidana menjadi upaya terakhir. Artinya kita lebih mengutamakan sanksi administrasi (denda) bagi para pelanggar cukai,” jelasnya.
Berdasarkan hasil analisis, barang hasil penindakan itu melanggar ketentuan bidang cukai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai. Aturan tersebut kembali diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
“Rata-rata rokok yang kita sita dan menjadi barang bukti tersebut tidak memiliki pita cakai (polos) dengan potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp56.625.565,” ucapnya.
Penindakan terhadap peredaran rokok ilegal ini merupakan bagian dari pengawasan barang kena cukai yang diperketat. Apalagi rokok ilegal ini rata-rata masuk ke Pulau Sumbawa melalui jalur darat baik kendaraan penumpang maupun kendaraan pribadi.
“Jalur darat dan laut kerap dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk mencari celah menyelundupkan rokok ilegal tersebut. Sehingga kami akan terus menggiatkan patroli rutin,” ujarnya.
Ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menjual rokok atau tembakau kemasan yang menyalahi ketentuan cukai. Karena jika ditemukan saat operasi gabungan maupun temuan langsung Bea Cukai dilakukan akan berdampak pada konsekwensi hukum.


