BerandaNTBLOMBOK BARATTak Ada Opsi Lain, OPD Diminta Tindaklanjuti Pemberhentian 31 Honorer Lobar

Tak Ada Opsi Lain, OPD Diminta Tindaklanjuti Pemberhentian 31 Honorer Lobar

Giri Menang (Suara NTB) – Pemerintah Kabupaten Lombok Barat (Pemkab Lobar) menegaskan tak ada opsi kebijakan lain terhadap 31 orang honorer. 31 orang honorer ini terpaksa diberhentikan, setelah proses penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) tidak dapat dilanjutkan akibat kesalahan penginputan data pada tahap pendataan awal. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pun diminta menindaklanjuti pemberhentian 31 honorer tersebut.

Pemkab Lobar melalui Kadis Kominfotik Lobar, Rizky Bani Adam saat ditemui di Gerung, Selasa (9/6), menegaskan keputusan tersebut diambil setelah berbagai upaya koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian PAN-RB tidak menghasilkan solusi perbaikan data karena sistem penerbitan NIP telah terkunci.

Ia menyampaikan kesalahan penginputan data terjadi terhadap 31 tenaga honorer pada saat pendataan awal. Kesalahan tersebut meliputi ketidaksesuaian formasi guru Sekolah Dasar sebanyak 11 orang dan kesalahan data kualifikasi pendidikan sebanyak 20 orang.

Pemkab Lobar telah melakukan berbagai upaya untuk mencari solusi melalui koordinasi dengan BKN dan Kementerian PAN-RB agar tersedia opsi perbaikan data sesuai kondisi yang sebenarnya. Namun demikian, proses penerbitan NIP tidak dapat dilanjutkan karena sistem telah terkunci sehingga perubahan data tidak dimungkinkan lagi.

Kondisi tersebut menyebabkan NIP bagi 31 tenaga honorer tersebut tidak dapat diproses lebih lanjut. “Bapak Bupati telah menginstruksikan Kepala BKPSDM untuk melakukan segala upaya dengan semaksimal mungkin untuk mencari solusi ke pusat, tapi ternyata segala upaya yang dilakukan terbentur oleh sistem,” ungkapnya.

Menyikapi keadaan tersebut, Pemkab Lobar menyatakan tidak memiliki opsi kebijakan lain selain memberhentikan 31 tenaga honorer yang terdampak. “Pemerintah daerah juga tidak dapat mengambil kebijakan untuk tetap mempekerjakan tenaga honorer tersebut karena berpotensi menimbulkan persoalan administrasi baru, terutama terkait mekanisme pembayaran gaji,” jelasnya.

Menindaklanjuti hal tersebut, Pemkab Lobar juga telah menginstruksikan pimpinan OPD tempat bertugas 31 tenaga honorer tersebut untuk menyampaikan informasi pemberhentian kepada yang bersangkutan guna menghindari kesimpangsiuran informasi. (her)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO