Giri Menang (Suara NTB) – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh Waktu dari kalangan guru di Lombok Barat (Lobar) melakukan rapat dengar pendapat atau hearing ke DPRD Lobar, Senin (10/8/2026). Mereka menyampaikan penolakan terhadap kebijakan perpanjangan Surat Keputusan (SK) kontrak per satu tahun. Para guru menuntut SK kontrak mengikuti ketentuan sebelumnya, berlaku lima tahun sekali untuk kepastian status mereka bekerja.
Para guru diterima oleh Wakil Ketua Komisi IV Dr. Syamsuriansyah dan Angota Komisi IV M. Munip di ruang sidang DPRD Lobar. Perwakilan guru melalui Ketua Persatuan Guru PPPK Lobar, Taufiqurrahman mengatakan, pihaknya menolak kebijakan SK dilaksanakan setiap tahun bagi PPPK penuh waktu. Hal itu terjadi bagi para guru PPPK yang diangkat pada tahun 2021, perpanjangan SK oleh Bupati tahun ini dilaksanakan atau berlaku satu tahun.
“Kami angkatan 2022 dan seluruh angkatan menolak itu (kebijakan SK satu tahun),” tegasnya.
Pihaknya menyampaikan alasan penolakan para guru terhadap kebijakan itu, karena menurutnya berpotensi pada ketidakjelasan status kerja dalam melaksanakan tugas sebagai guru PPPK guru penuh waktu. Dan hal ini juga dinilai berdampak pada kesejahteraan serta profesionalisme sebagai guru.
“Komisi IV kami harapkan memperjuangkan agar SK itu diperpanjang sesuai dengan SK kami sebelumnya. Lima tahun sekali,” tegasnya.
Ia berharap Dewan mengeluarkan rekomendasi ke Pemkab untuk mengubah kebijakan SK tersebut. Ia menyebut jumlah guru PPPK Penuh Waktu di Lobar angkatan pertama sebanyak 74 dan angkatan selanjutnya 1.300 orang. “Kalau diakumulasi semuanya cukup besar bisa mencapai 4-5 ribu,” sebutnya.
Sementara itu, aspirasi tersebut mendapat respons dari Komisi IV DPRD Lombok Barat. Wakil Ketua Komisi IV DPRD Lobar, Dr. Syamsuriansyah, menilai tuntutan guru PPPK memiliki dasar yang jelas. “Terkait dengan tuntutan itu, saya kira tidak ada yang salah dengan tuntutan itu, karena memang haknya,” ujarnya, dikonfirmasi usai rapat dengar pendapat.
Politisi Perindo itu mengatakan, pihaknya telah bertemu Wakil Bupati Lobar, Hj. Nurul Adha membahas persoalan tersebut. Menurutnya, Wakil Bupati memberikan respons positif terhadap tuntutanpara guru PPPK.
Namun, evaluasi terhadap kinerja guru tetap akan setiap tahun. Sementara masa kontrak tetap mengikuti ketentuan lima tahun. “Evaluasinya setiap tahun, tapi kontraknya tetap pemerintah laksanakan lima tahun,” ujarnya.
Menurutnya, pola tersebut tidak bertentangan dengan kebutuhan pemerintah daerah. Ia juga menilai pemerintah daerah tetap memiliki ruang untuk mengevaluasi kebutuhan guru. “Daerah masih bisa kok, guru itu tidak boleh disia-siakan,” tegasnya.
Syamsuriansyah juga menilai kemampuan fiskal Lobar masih cukup mendukung keberlanjutan kontrak guru PPPK. Ia membandingkan kondisi Lobar dengan sejumlah daerah lain yang memiliki belanja lebih tinggi. “Kalau dari sisi anggaran daerah, saya melihatnya sih Lobar masih agak stabil lah,” katanya.
Menurutnya, belanja daerah Lobar sekitar 30 persen. Angka tersebut masih lebih rendah daripada sejumlah daerah lain. (her)

