Sumbawa Besar (Suara NTB) – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Sumbawa memastikan akan tetap memberikan atensi khusus terkait masalah pernikahan usia anak.
“Pernikahan usia anak tetap menjadi atensi kami, sebab di 2024 jumlah yang kita tangani mencapai 71 kasus, tahun 2025 80 kasus dan hingga bulan Juni tahun 2026 sudah ada sekitar 20 kasus,” kata Sekretaris Dinas P3AP2KB Sumbawa, dr. Nieta Ariyani kepada Suara NTB, Rabu (10/6/2026).
Nieta melanjutkan, berdasarkan data yang ada usia anak-anak yang mengikuti kegiatan konseling berkisar 15-16 tahun. Bahkan rata-rata mereka yang datang melakukan konseling sebagai tahapan pernikahan anak, sudah dalam kondisi berbadan dua.
“Hampir 90 persen mereka yang datang konseling untuk menikah dini sudah dalam kondisi hamil. Kami sebelum melakukan konseling juga tetap mengacu ke berkas yang diajukan melalui KUA,” ucapnya.
Ia mengatakan, kasus pernikahan usia anak ini muncul karena ada beberapa faktor di masyarakat. Faktor utama yakni dampak pergaulan bebas sehingga banyak remaja yang melakukan hubungan seksual di luar nikah dan hamil.
“Rata-rata anak yang menikah usia anak ini karena putus sekolah bahkan mereka tidak lagi memiliki keinginan untuk melanjutkan sekolah karena sudah terlanjur,” ujarnya.
Selain faktor itu, tingkat pendidikan juga turut ambil bagian dalam penyebab pernikahan usia anak ini. Namun faktor pendidikan tidak terlalu dominan dalam kasus ini melainkan faktor lingkungan dan hamil di luar nikah.
“Memang faktor pergaulan bebas jadi pemicu kasus tersebut terutama akibat kepemilikan alat komunikasi (HP). Kami juga akan semakin intens melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah tentang pendewasaan usia perkawinan di SMA/SMK sederajat,” pungkasnya. (ils)


