Mataram (Suara NTB) – Sidang dugaan gratifikasi anggota DPRD NTB kembali digelar di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (10/6/2026). Agenda dalam sidang tersebut adalah mendengar keterangan ahli yang dihadirkan terdakwa.
Di persidangan, terdakwa menghadirkan Ahli Hukum Administrasi Negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr. Oce Madril.
Dalam keterangannya, Madril menjelaskan bahwa secara hukum tidak terdapat hubungan kewenangan yang menempatkan gubernur sebagai atasan anggota DPRD. Gubernur, lanjutnya tidak dapat memberikan perintah kepada anggota legislatif untuk menjalankan program atau kebijakan eksekutif.
“Tidak ada yang namanya anggota DPRD menjalankan program eksekutif. Anggota DPRD hanya memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Sebelumnya, dalam dakwaan jaksa penuntut umum terdakwa Indra Jaya Usman, Hamdan Kasim, dan M. Nashib Ikroman disebut ditunjuk oleh Gubernur NTB, Muhamad Iqbal untuk mensosialisasikan program direktif “Desa Berdaya” kepada anggota DPRD NTB periode 2024-2029.
Bahwa selanjutnya, ketiga terdakwa tidak menjalankan perintah gubernur tersebut. Ketiganya tidak mensosialisasikan Program Desa Berdaya kepada seluruh anggota DPRD NTB periode 2024-2029.
Ketiganya malah memberikan sejumlah uang diduga gratifikasi terhadap total 15 anggota dewan agar mereka tidak melaksanakan program direktif gubernur itu.
Madril menerangkan, fungsi legislasi dan pengawasan dapat dijalankan anggota DPRD secara individu, sedangkan fungsi anggaran merupakan kewenangan kelembagaan DPRD.
Menurutnya, tidak ada dasar hukum yang memberikan kewenangan kepada gubernur untuk memerintahkan anggota DPRD menjalankan program pemerintah daerah.
Ema Muliawati selaku perwakilan jaksa penuntut umum kemudian menanyakan, apabila ada perintah dari gubernur agar seorang anggota DPRD NTB menjalankan sebuah program, apakah perintah tersebut sah.
“Kalau itu terjadi, maka perintah tersebut dianggap tidak sah,” jawab Madril.
Akademisi UGM itu berpendapat bahwa perintah yang tidak sah tersebut tidak dapat melahirkan kewajiban hukum bagi anggota DPRD yang menerimanya.
Ia menyebutkan, tidak ada beban tanggung jawab hukum yang timbul dari pelaksanaan perintah yang secara kewenangan tidak diakui oleh peraturan perundang-undangan.
“Karena sumber perintahnya tidak sah, maka peristiwa itu tidak memiliki nilai hukum. Tidak ada kewajiban dan tidak ada beban tanggung jawab yang lahir dari perintah tersebut,” tegasnya. (mit)


