BerandaNTBKOTA MATARAMPembelian Minyakita Dibatasi Dua Liter, Disdag Mataram Awasi Ketat Penyaluran

Pembelian Minyakita Dibatasi Dua Liter, Disdag Mataram Awasi Ketat Penyaluran

Mataram (Suara NTB) – Dinas Perdagangan Kota Mataram memperketat pengawasan penjualan Minyakita dan Beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) melalui mitra Perum Bulog yang tersebar di sejumlah pasar tradisional.

Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga stabilitas harga sekaligus memastikan masyarakat memperoleh komoditas bersubsidi sesuai ketentuan pemerintah. Bahkan membatasi pemebelian.

Kepala Bidang Barang Pokok dan Penting (Bapokting) Dinas Perdagangan Kota Mataram, Sri Wahyunida, mengatakan Bulog secara rutin menyalurkan pasokan Minyakita kepada mitra yang beroperasi di pasar-pasar tradisional.

Ia menjelaskan, setiap pasar yang bermitra dengan Bulog menerima pasokan masing-masing 30 dus Minyakita setiap pekan. Penyaluran dilakukan setiap Selasa atau Jumat dengan harga yang masih sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET), yakni Rp15.700 per liter.

“Setiap pasar yang bermitra Bulog dikirim 30 dus dalam sepekan sekali. Harga Minyakita masih sesuai HET Rp15.700,” ujarnya, Rabu (11/6).

Menurut Nida, Kota Mataram saat ini memiliki sekitar 21 mitra Bulog yang tersebar di belasan pasar tradisional. Sebagian besar pasar telah memiliki mitra resmi untuk menyalurkan Beras SPHP dan Minyakita kepada masyarakat.

Sebagai contoh, Pasar ACC Ampenan memiliki empat mitra, sedangkan Pasar Dasan Agung sekitar delapan mitra.

Untuk memastikan kepatuhan para mitra, Dinas Perdagangan bersama Bulog rutin melakukan pemantauan lapangan. Petugas juga menggelar inspeksi mendadak (sidak) guna mencegah praktik penjualan Minyakita di atas HET.

“Hari Minggu kami juga sidak untuk melihat apakah ada mitra yang menjual Minyakita di atas HET. Itu yang terus kami pantau,” katanya.

Nida menegaskan, mitra Bulog merupakan perpanjangan tangan pemerintah dalam penyaluran pangan bersubsidi. Karena itu, mereka wajib mematuhi aturan harga dan mekanisme penjualan yang berlaku.

“Kami tekankan supaya jangan menjual di atas HET. Pembelian juga kami batasi maksimal dua liter per konsumen,” tegasnya.

Selain mengawasi harga, Dinas Perdagangan juga mendorong seluruh mitra memasang identitas khusus agar masyarakat mudah mengenali kios resmi penjual Beras SPHP.

Ia pun meminta masyarakat ikut mengawasi penyaluran komoditas bersubsidi tersebut. Warga dapat melaporkan temuan pelanggaran harga dengan menyertakan foto dan lokasi penjualan.

“Kalau ada yang menjual di atas HET, tolong difotokan mitranya siapa dan lokasinya di mana. Nanti kami tindak lanjuti bersama Bulog. Itu menjadi bagian pengawasan terhadap Minyakita dan Beras SPHP,” pungkasnya. (pan)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO