BerandaNTBLOMBOK BARATTutup Pintu Sewa, Bupati LAZ Tegaskan Lawan Gugatan Pihak STIE AMM

Tutup Pintu Sewa, Bupati LAZ Tegaskan Lawan Gugatan Pihak STIE AMM

Giri Menang (Suara NTB) – Bupati Lombok Barat (Lobar) H. Lalu Ahmad Zaini merespons langkah hukum yang diambil Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) AMM Mataram yang menggugat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lobar. Gugatan ganti rugi dilayangkan STIE AMM kepada Pengadilan Negeri (PN) Mataram buntut penagihan pembayaran sewa yang disodorkan Pemda Lobar.

Langkah itu membuat Bupati Lobar H. Lalu Ahmad Zaini semakin geram. Bahkan, LAZ tegas menyatakan akan melawan langkah hukum AMM itu. “Saya akan lawan!” tegas LAZ saat dikonfirmasi media selepas menghadiri launching e-ticket Pelabuhan Senggigi, Kamis (11/6/2026).

Dalam gugatannya, STIE AMM kembali mengungkit Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Lombok Barat Nomor Kep.254/593/287 tentang Penyerahan Penggunaan Tanah yang Dikuasai oleh Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Lombok Barat kepada Yayasan Lembaga Pendidikan Tri Dharma Kosgoro (Leptridak) Tk. I Nusa Tenggara Barat, tanggal 27 Maret 1986.

STIE AMM tetap berpegangan pada SK tersebut tanpa diharuskan membayar sewa dan dengan catatan akan dikembalikan apabila tidak dipergunakan kembali. Alasan yang diungkapkan STIE AMM itu justru membuat Bupati LAZ heran. Secara hukum sudah jelas bahwa lahan itu milik Pemkab Lobar berdasarkan Sertifikat Hak Milik.

“Bagaimana bisa orang yang pegang sertifikat kok mau diatur sama orang menumpang. Enggak ada, silakan saja gugat. Enggak apa-apa. Saya lawan, saya hadapi,” imbuhnya.

Meski pihak STIE AMM bersikeras tetap berpegangan pada lima dasar hukum yang diyakini mereka, LAZ justru tak gentar dengan keputusannya untuk mengambil alih aset daerah tersebut. Dasar hukum itu bahkan akan diuji pihaknya dengan langkah hukum juga. “Makanya kita uji. Kalau dia merasa lima dasar hukumnya itu kuat, kenapa dia nawar sewa? Kalau nawar sewa, kan berarti dia mengakui. Iya, kan?” singgungnya.

Langkah hukum yang diambil STIE AMM membuat LAZ mencurigai hal tersebut sebagai upaya mengulur-ngulur waktu. Sebab, sebelumnya Pemkab Lobar sudah melayangkan surat ke STIE AMM untuk meminta kepastian membayar sewa atau keluar dari aset daerah tersebut.

Di surat itu, Pemda menjelaskan bahwa batas waktu yang diberikan hanya selama 14 hari. Bahkan karena gugatan itu, LAZ sudah menutup pintu sewa untuk AMM. “Saya ingatkan karena besok kalau sudah habis upaya (hukum)-nya, maka dia harus keluar. Nggak ada lagi sewa-menyewa. Sampai habis saya layani,” pungkasnya.

Sebelumnya, pihak STIE AMM kembali lagi mengeluarkan pernyataan kepada media terkait persoalan dengan Pemkab Lobar. STIE AMM bersikeras merasa memiliki hak menggunakan lahan aset daerah seluas 18 are itu. Bahkan, pihak STIE AMM memasang plang lima payung hukum utama yang menjadi dasarnya. Dasar hukum itu mencakup dua putusan Mahkamah Agung, satu putusan Pengadilan Negeri Mataram, SK Bupati Lombok Barat Tahun 1986, dan prasasti pembangunan kampus. (her)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO