Tanjung (Suara NTB) – Satpol PP Kabupaten Lombok Utara (KLU) turun ke lapangan mengawasi dua item kegiatan fisik yang diduga melanggar tata ruang wilayah. Kedua item tersebut adalah, pembangunan talud di area sempadan pantai, dan pembangunan tempat usaha yang diduga belum mengantongi izin konstruksi.
Kedua kegiatan tersebut berada di Dusun Gili Air, Desa Pemenang Indah, Kecamatan Pemenang. Tim Penegakan Perda yang dipimpin Satpol PP Lombok Utara, sudah turun ke Dusun Gili Air, pada pekan lalu.
Kasat Pol PP Lombok Utara, Totok Surya Saputra, SH., MH., mengungkapkan pihaknya sudah turun ke lapangan mengecek laporan masyarakat perihal konstruksi kegiatan di dusun Gili Air. Dari hasil pengawasan tersebut, tim mendapatu kedua objek yang menjadi sasaran pengawasan belum melengkapi sejumlah dokumen perizinan yang dipersyaratkan.
“Temuan itu menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk mengambil langkah administratif sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Totok kepada wartawan, Jumat (12/6).
Ia menjelaskan, pengawasan Dua titik kegiatan itu dilakukan dengan menggali data, fakta lapangan, maupun legalitas administratif sebagai dasar pembangunan. Pada kegiatan pembangunan talud di kawasan sempadan pantai, diketahui kegiatan tersebut merupakan program pemerintah untuk menahan arus gelombang laut yang bisa mengancam tempat usaha di sekitarnya.
Sedangkan pada objek kedua, tim mengecek bangunan yang diduga dibangun tanpa izin bangunan maupun izin usaha sesuai mekanisme di daerah. Selain itu, tempat usaha tersebut juga dilaporkan sebagai objek sengketa antar warga.
“Survei ini dilakukan khusus untuk menindaklanjuti aduan masyarakat. Kami mengumpulkan data dan fakta lapangan terkait pemanfaatan lokasi dan legalitas perizinan dari dua objek yang dilaporkan,” katanya.
Totok menegaskan, Tim Penegakan Perda turun dengan dasar regulasi Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum serta Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lombok Utara. Kendati Raperda perubahan RTRW masih dalam proses pembahasan, namun merujuk aturan RTRW tahun 2012, kawasan sempadan pantai ditetapkan sejauh 100 meter dari titik pasang tertinggi. Ketentuan tersebut menjadi acuan pemerintah daerah dalam mengendalikan pemanfaatan ruang di kawasan pesisir.
Berdasarkan hasil pengawasan tersebut, Kasat Pol PP menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti temuan tersebut. Pemerintah daerah nantinya akan memberikan surat teguran resmi kepada para pengusaha untuk segera melengkapi dokumen perizinan yang dibutuhkan.
“Jika teguran tidak diindahkan, maka akan dilakukan langkah penertiban sesuai ketentuan dan SOP yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat pengguna tata ruang, agar tidak mengabaikan aspek legalitas sebelum melakukan pembangunan maupun menjalankan kegiatan usaha. Kepatuhan terhadap aturan perizinan dan tata ruang menjadi bagian penting dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif serta terciptanya keamanan, kenyamanan di tengah masyarakat. (ari)

