Tanjung (Suara NTB) – Kepolisian Resor (Polres) Lombok Utara melaksanakan kegiatan penegakan hukum terpadu pada kawasan yang terindikasi rawan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Kabupaten Lombok Utara (KLU). Dari kegiatan tersebut, dua orang warga yang diduga terlibat peredaran narkoba diamankan.
Penindakan kampung rawan narkoba dipimpin langsung, Kapolres Lombok Utara, AKBP Agus Purwanta, SIK., serta Kasat Res Narkoba, AKP I Nyoman Diana Mahardika, S.H., M.H, Kamis (11/6/2026) sore sekitar pukul 17.30 Wita. Polres Lombok Utara melibatkan personel gabungan dari berbagai satuan fungsi.
Kegiatan penindakan kampung rawan narkoba dilakukan di dua lokasi, yakni Dusun Karang Bayan, Desa Tanjung, dan Dusun Prawira, Desa Sokong Kecamatan Tanjung. Petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku, masing-masingnya inisial A dan H.
Dari lokasi pertama, Dusun Karang Bayan, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial A. Barang bukti yang diamankan berupa tiga klip plastik berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 0,74 gram, dua unit telepon genggam, uang tunai serta satu unit sepeda motor.
Sementara di lokasi kedua, Dusun Prawira, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial H. Dari hasil pemeriksaan ditemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika serta hasil pemeriksaan urine yang menunjukkan positif narkotika.
Selain melakukan penindakan hukum, Polres Lombok Utara juga melaksanakan deteksi dini terhadap potensi penyalahgunaan narkotika di lingkungan masyarakat, khususnya penghuni rumah kos di Desa Sokong, Kecamatan Tanjung. Sebanyak 27 orang menjalani pemeriksaan urine, dengan hasil satu orang positif narkotika dan 26 orang negatif.
Kapolres Lombok Utara, AKBP Agus Purwanta, S.I.K. mengungkapkan, kegiatan tersebut merupakan wujud keseriusan Polres Lombok Utara dalam memberantas peredaran narkotika sekaligus menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan terbebas dari penyalahgunaan narkoba.
“Kami akan terus melakukan langkah-langkah pencegahan dan penindakan terhadap segala bentuk peredaran narkotika. Dukungan serta peran aktif masyarakat sangat diperlukan dalam memberikan informasi dan menjaga lingkungan agar terbebas dari narkoba,” ujar Agus Purwanta.
Kegiatan berakhir sekitar pukul 21.30 Wita dan dilanjutkan dengan apel konsolidasi di Lapangan Apel Polsek Tanjung Polres Lombok Utara.
Selanjutnya Polres Lombok Utara akan melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap para terduga pelaku serta melaksanakan deklarasi Kampung Bebas dari Narkoba di Desa Sokong, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara. (ari)

