Sumbawa Besar (Suara NTB) – Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot menegaskan, larangan untuk menanam jagung hanya berlaku di tiga lokasi yakni kawasan hutan, areal penggunaan lain (APL) dan perhutanan sosial (PS) bukan di kebun masyarakat.
“Yang dilarang itu bukan menanam jagung di lahan milik pribadi, melainkan di kawasan hutan, perhutanan sosial, Areal Penggunaan Lain (APL), dan tanah negara yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum,” tegas Jarot, Jumat (12/6).
Jarot melanjutkan, penerbitan surat edaran nomor 500.4 /263/ Ekon-SDA/II/ 2026 itu untuk mencegah pembukaan lahan yang merusak hutan,sehingga sumber mata air tetap terjaga, mengurangi risiko banjir dan longsor yang mengakibatkan kerusakan infrastruktur dasar serta keselamatan Masyarakat.
“SE ini kita terbitkan untuk memastikan aktivitas pertanian berjalan secara legal dan berkelanjutan. Bahkan sektor pertanian tetap menjadi tulang punggung ekonomi daerah, namun harus dilakukan pada lahan yang sah,” jelasnya.
Menurutnya, langkah tersebut justru melindungi petani agar tidak melanggar aturan demi kepentingan jangka panjang masyarakat. Hutan yang terjaga, sumber mata air tetap tersedia, lahan pertanian lebih produktif, risiko bencana berkurang, sehingga pembangunan dapat berlangsung tanpa mengorbankan lingkungan.
“Pesannya sederhana dan tegas, pemerintah tidak melarang menanam jagung, tetapi tanamlah di tempat yang sesuai, dilahan milik Pribadi,” tegasnya.
Untuk mengawal SE tersebut, pemerintah juga sudah membentuk Satuan Tugas (Satgas) perlindungan dan pengamanan untuk menekan terjadinya kerusakan hutan terutama di beberapa wilayah yang masuk dalam kategori kritis.
Pembentukan Satgas dan penerbitan surat edaran merupakan langkah strategis untuk memutus rantai kerusakan hutan yang berujung pada krisis lingkungan. Ia juga menekankan pentingnya pendekatan persuasif dalam penertiban, agar masyarakat dan pengusaha tetap bisa mencari nafkah tanpa merusak hutan.

