BerandaNTBLOMBOK BARATHadapi Gugatan Ganti Rugi Rp6,7 Miliar, Pemkab Lobar Bakal Gugat Balik STIE...

Hadapi Gugatan Ganti Rugi Rp6,7 Miliar, Pemkab Lobar Bakal Gugat Balik STIE AMM

Giri Menang (Suara NTB) – Pemerintah Kabupaten Lombok Barat (Pemkab Lobar) menegaskan siap menghadapi gugatan ganti rugi Rp6,7 miliar yang dilayangkan pihak STIE AMM ke Bupati Lobar terkait sengketa lahan kampus tersebut. Pemkab juga tak tinggal diam, pihak Pemkab juga membuka peluang menggugat balik pihak STIE AMM.

Kuasa Hukum Pemkab Lobar, Dr. Lalu Anton Hariawan, mengatakan kedua pihak saat ini sama-sama meyakini argumentasi hukumnya benar. Karena itu, ia menyerahkan seluruh penilaian kepada majelis hakim yang akan memeriksa perkara tersebut.

“Kita sama-sama menganggap pendapat hukum masing-masing benar. Nanti hakim yang menilai,” terang Anton, Senin (15/6/2026).

Anton menilai penawaran sewa yang pernah diajukan STIE AMM menunjukkan pengakuan bahwa lahan tersebut merupakan aset milik Pemkab Lobar. Menurutnya, pihak kampus bahkan pernah dua kali mengajukan negosiasi nilai sewa kepada pemerintah daerah. “Dari awal mereka melakukan penawaran. Pertama sekitar Rp50 juta per tahun, lalu turun menjadi Rp25 juta,” ujarnya.

Pemkab Lobar sebelumnya menetapkan nilai sewa berdasarkan hasil apraisal sekitar Rp200 juta lebih per tahun. Anton menilai perbedaan angka tersebut nantinya menjadi salah satu pokok perdebatan dalam persidangan. “Kalau mereka menawar sewa, berarti mengakui tanah itu milik Pemda. Itu yang akan kami perdebatkan nanti,” katanya.

Ia juga mengaku belum menerima salinan resmi materi gugatan yang diajukan STIE AMM. Namun Anton menyoroti permintaan sita jaminan terhadap aset pemerintah yang tercantum dalam informasi gugatan tersebut.

“Katanya kalau tidak membayar, aset pemerintah mau disita. Itu yang nanti kita lihat dalam persidangan,” ujarnya.

Menurut Anton, Pemkab Lobar tidak menutup kemungkinan menempuh langkah hukum lanjutan terhadap pihak kampus. “Bisa saja kami gugat balik nantinya,” tegasnya.

Berupaya Kembalikan Aset ke Penguasaan Pemkab Lobar

Hal senada ditegaskan Asisten III Setda Lobar, Fauzan Husniadi. Ia memastikan pemerintah daerah tetap berupaya mengembalikan aset tersebut ke penguasaan Pemkab Lobar. “Intinya kami akan lawan dan mengembalikan aset itu ke tangan Pemda Lombok Barat,” katanya.

Fauzan menegaskan pemerintah daerah ingin memanfaatkan aset tersebut untuk kepentingan masyarakat Lobar. Karena itu, Pemkab tidak akan mundur meski menghadapi gugatan baru dari pihak kampus. “Mau cara apa pun kami lawan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Lobar, Bagus Dwipayana, juga menilai penawaran sewa yang berulang memperkuat posisi Pemkab.

Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan adanya pengakuan terhadap status kepemilikan lahan. “Mereka sebenarnya mau menyewa dan mengakui ini tanah Pemda. Makanya mereka mengajukan penawaran,” katanya.

Sebelumnya, STIE AMM menggugat Bupati Lombok Barat dengan nilai tuntutan Rp6,701 miliar. Gugatan itu terdaftar di Pengadilan Negeri Mataram dengan nomor perkara 166/Pdt.G/2026/PN Mtr.

Pihak kampus menilai Pemkab melakukan perbuatan melawan hukum melalui sejumlah kebijakan terkait lahan kampus. STIE AMM juga meminta majelis hakim menetapkan sita jaminan atas lahan yang saat ini menjadi objek sengketa. Sidang perdana perkara tersebut akan berlangsung pada 25 Juni 2026 mendatang. (her)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN






VIDEO