BerandaNTBLOMBOK BARATMengadu ke Dewan, Guru Honorer di Lobar Beberkan Bukti Tidak Salah Input...

Mengadu ke Dewan, Guru Honorer di Lobar Beberkan Bukti Tidak Salah Input Data

Giri Menang (Suara NTB) – Guru honorer di Lombok Barat (Lobar) yang terdampak kebijakan pemberhentian oleh Pemkab, mengadu ke DPRD Lobar pada Kamis (18/6/2026). Mereka mengadu perihal nasib mereka yang diberhentikan karena NIP belum dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara (BKN), akibat kesalahan input. Para honorer ini membantah tuduhan dianggap salah input data sehingga menjadi penyebab NIP tidak terbit.

Mereka membeberkan bukti tidak salah input dalam proses pemberkasan database yang dilakukan tahun 2022 lalu. Selain itu, mereka mengungkap sejumlah kejanggalan dalam penginputan hingga penerbitan NIP. Pasalnya, ada tenaga guru honorer yang melamar pada formasi yang sama menerima NIP dan ada yang tidak.

Sekretaris Forum Guru Honor Negeri (FGHN) Umi Suryani, S.Pd., mengungkap, para guru sudah menghadap Dikbud menanyakan hal ini. Pihak terkait menyampaikan bahwa persoalan ini terkait dengan input data 2022. Ia pun menjelaskan dari proses awal penginputan data pemberkasan tahun 2022 tersebut.

“Sedangkan dalam penginputan ini kami tidak input sendiri, waktu itu kami dengan teman-teman diminta mengumpulkan berkas. Berkas itu kami kumpulkan, kurang satu berkas pun harus kembali, kurang apa saja harus kembali,” tegasnya.

Berkas para guru yang kurang atau salah, diminta perbaiki dan kembali melengkapi, karena jika tidak dilengkapi berkasnya ditolak. Para guru pun melengkapi sehingga itu terpenuhi. Logikanya kata dia, kalau memang dianggap para guru salah input, hal ini dinilai tidak mendasar. Sebab dalam input data itu mereka sendiri. Mereka hanya mengumpulkan berkas dari SK pertama sampai terakhir tahun 2022.

“Jadi kalau dikembalikan kesalahan ke teman-teman, justru kami pertanyakan salah kami di mana,”tegasnya, sembari ia menyampaikan bahwa ia ikut mendampingi para guru yang diberhentikan Pemkab.

Gurur Honorer Mempertanyakan

Hal senada disampaikan Saptini guru honorer SDN 3 Jembatan Gantung yang telah mengajar 19 tahun mulai tahun 2007. Persoalan yang dialami, terkait ijazah.

Dari data pemberkasan sejak awal masuk tahun 2007 dan database tahun 2022 ia menggunakan ijazah D2, tetapi yang jadi pertanyaannya ketika pemberkasan PPPK Paruh Waktu itu muncul permintaan ijazah S1. Sementara ia belum memiliki ijazah S1. Ijazah S1 nya baru terbit pada bulan September-November 2026. Ia pun mengaku menjadi korban dalam proses ini, sehingga minta Pemkab tidak memberhentikannya dari guru honorer.

Berbeda dengan dialami, guru lainnya bernama Kudsi seorang guru BK. Ia mengalami kendala formasi tidak sesuai, tetapi sejak awal dari Dikbud guru BK bisa linear dengan guru kelas. Sehingga ia pun melamar di formasi guru kelas. Tetapi anehnya, ia dinyatakan diberhentikan.

“Yang jadi pertanyaan saya, ada guru lain yang persis sama seperti saya (guru BK) tapi dia bisa PPPK Paruh Waktu,” tanyanya.

Padahal sejak awal ketika mengikuti tes PPPK, ia lulus dari sisi administratif sehingga tidak ada kendala. “Tapi kok saya kaget dan sedih baca media, pak Bupati bilang diberhentikan,” katanya berkaca-kaca.

OPD Diminta Bertanggung Jawab Terkait Honorer Lobar yang Diberhentikan

Merespons keluhan para guru ini, Angota komisi IV DPRD Lobar M. Munip mengatakan, dari informasi yang diterima terdapat 15 guru, 6 tenaga kesehatan (nakes), dan 10 tenaga teknis yang terdampak pemberhentian.

Sebagian besar guru dan Nakes ini pun mendatangi kantor DPRD Lobar untuk menyampaikan aspirasinya. Setelah mendengar penjelasan dari para guru pihaknya menilai kesalahan input data itu tidak dilakukan oleh tenaga honorer.

“Tapi kalau saya flashback lagi, ini murni kesalahan pengusulan formasi dari OPD, sehingga harus bertanggung jawab BKD ini, jangan sampai honorer disalahkan,” tegasnya.

Terlebih adanya hasil pertemuan komisi II DPR RI dengan para kepala daerah, bahwa beberapa poin yang ditekankan kepala daerah tidak boleh mengangkat tenaga honorer dan tidak memberhatikan tenaga honorer yang sudah ada. “Itu jelas hasil pertemuan komisi II DPR RI,” tegasnya.

Sementara itu, Pemkab Lobar melalui Kadis Kominfotik Lobar, Rizky Bani Adam menegaskan tak ada opsi kebijakan lain terhadap 31 orang honorer. 31 orang honorer ini terpaksa diberhentikan, setelah proses penerbitan NIP tidak dapat dilanjutkan akibat kesalahan penginputan data pada tahap pendataan awal.

Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pun diminta menindaklanjuti pemberhentian 31 honorer tersebut. Ia menegaskan keputusan tersebut diambil setelah berbagai upaya koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian PAN-RB tidak menghasilkan solusi perbaikan data karena sistem penerbitan NIP telah terkunci.

Ia menyampaikan kesalahan penginputan data terjadi terhadap 31 tenaga honorer pada saat pendataan awal. Kesalahan tersebut meliputi ketidaksesuaian formasi guru Sekolah Dasar sebanyak 11 orang dan kesalahan data kualifikasi pendidikan sebanyak 20 orang. (her)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN






VIDEO