Giri Menang (Suara NTB) – DPRD Lombok Barat (Lobar) mengatensi persoalan 31 honorer Lobar yang diberhentikan akibat nomor induk pegawai (NIP) tidak terbit. Pihak dewan pun akan menelusuri persoalan tersebut ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) pusat. Dewan pun meminta agar OPD dalam hal ini Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan SDM (BKD dan PSDM) untuk bertanggung jawab.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Lobar, Hendra Harianto mengatakan, pihaknya menerima aspirasi dan laporan dari 31 honorer yang belum keluar NIPnya itu. “Itu yang kita terima laporan terkait dengan kondisi mereka yang belum memiliki SK dan NIP,” tegasnya, Kamis (18/6/2026).
Komisi I pun langsung menindaklanjuti dengan mengadakan rapat.
“Kami (Komisi I) pun bersepakat bahwa persoalan ini harus kita pertanyakan ke pusat dalam hal ini ke BKN seperti apa kejelasan daripada 31 calon PPPK paruh waktu ini,” ungkapnya.
Pihaknya dalam waktu dekat ini akan berangkat ke BKN di Jakarta untuk mempertanyakan, apakah ada diberikan waktu dan upaya lain untuk memperbaiki 31 honorer Lobar yang diberhentikan ini ataukah tidak harapan lagi.
Dari awal pihaknya mengawal 31 honorer Lobar yang diberhentikan ini, terkait solusi bagi mereka agar NIP-nya bisa terbit. Bahkan pihaknya mengkoordinasi dan mempertemukan langsung antara tenaga PPPK Lobar dengan pemerintah Kabupaten Lombok Barat dalam hal ini BKD pada awal tahun ini. Ketika itu, pihak BKD menyampaikan bahwa perlu menunggu hasil re-mapping dari BKN.
“Hasil remapping itu seperti apa, itu yang belum ada belum ada informasi baik untuk kita ataupun ke mereka,” pungkasnya.
DPRD akan Memastikan Status Honorer Lobar ke BKN
Untuk itu, Komisi I pun berinisiatif untuk mempertanyakan seperti apa status mereka, setelah melakukan remapping tersebut. Apakah tidak memenuhi syarat ataupun memenuhi syarat.
“Itu perlu kita bicarakan ke BKN. Nanti di sana juga dipastikan kendalanya, persoalan benang merahnya seperti apakah BKD di daerah ataupun informasi yang dari BKN ke BKD yang terhambat nah itu yang coba kita mau meluruskan,”ujarnya .
Sebab dari BKD sendiri belum memberikan gambaran seperti apa hasil dari re-mapping ini. Pihaknya berharap nantinya ada titik terang dari BKN pusat.
Sementara itu, anggota komisi IV DPRD Lobar M. Munip mengatakan dalam proses input data ini bisa dipastikan tidak ada kesalahan di tenaga honorer. Sebab dalam menginput data mereka tentu tidak mungkin main-main. “Dalam Input KK apalagi ijazah pasti hati-hati,” tegasnya.
Sehingga dalam proses ini, pihak OPD yang menginput data ini perlu bertangungjawab, sebab jangan sampai mengorbankan tenaga honorer yang telah mengabdi lama untuk daerah ini. Pihaknya berharap agar Bupati mengambil kebijakan yang bijaksana dalam persoalan ini. Pihaknya berkoordinasi dengan komisi I akan berupaya untuk mencari tahu persoalan ini hingga ke BKN pusat. (her)

