BerandaNTBLOMBOK UTARAUtang BLUD RSUD KLU Tahun 2025 Rp28,42 Miliar

Utang BLUD RSUD KLU Tahun 2025 Rp28,42 Miliar

Tanjung (Suara NTB) – Bupati Kabupaten Lombok Utara (KLU), Dr. H. Najmul Akhyar, SH., MH., mengakui Pemda Lombok Utara memiliki kewajiban (utang) yang harus dibayarkan pada tahun 2026 ini sebesar Rp32,601 miliar. Dari angka tersebut, utang dominan (87,19 persen) berada di RSUD Kabupaten Lombok Utara (KLU).


Hal tersebut dikemukakan Bupati Lombok Utara saat menjawab pertanyaan gabungan Fraksi Demokrat dan Fraksi PDIP, dalam sidang paripurna DPRD KLU, Kamis (18/6/2026).


Najmul memaparkan, rincian utang pemerintah daerah pada pelaksanaan APBD 2025, yaitu utang BLUD RSUD KLU sebesar Rp28,425 miliar lebih, utang pada Dinas Pariwisata sebesar Rp2,54 miliar lebih, dan sisanya merupakan utang operasional kantor yang tidak dapat dibayarkan saat akhir tahun anggaran. Beban operasional tersebut seperti biaya listrik, air dan internet di OPD-OPD.


“Utang pada BLUD RSUD akan dibayarkan pada tahun 2206 sesuai dengan kemampuan dan kondisi keuangan pada BLUD RSUD. Sedangkan untuk Dinas Pariwisata dan ODP lainnya, akan dialokasikan pada tahun anggaran 2026,” ungkap Najmul.


Ia menyambung, utang pada BLUD RSUD berada pada beberapa item. Antara lain, utang Jasa Pelayanan sebesar Rp11,38 miliar lebih. Item utang ini muncul lantaran anggaran Jaspel yang bersumber dari Pendapatan Jaspel dan Pendapatan Sah lainnya, belum dibayarkan oleh manajemen pada tahun 2025. Sebaliknya, anggaran Jaspel dialokasikan untuk pembayaran obat atau bahan medis habis pakai agar tidak mengganggu pelayanan kesehatan di RSUD.


Item utang RSUD selanjutnya adalah utang Obat atau Bahan Medis habis pakai sebesar Rp11,728 miliar lebih. Utang pada pos ini masih muncul pada tahun 2025 lalu disebabkan karena pada tahun itu, anggaran yang ada digunakan untuk membayar utang tahun 2024.


Pada RSUD KLU, juga terdapat utang barang dan jasa lainnya sebesar Rp5,353 miliar lebih. Utang ini muncul akibat adanya kegiatan untuk pembelian kebutuhan oksigen, pembayaran cetak, pengadaan makan minum pasien, sewa kendaraan, pembayaran jasa keamanan dan kebersihan.


“Utang ini timbul sama halnya dengan utang yang lain, (yaitu) disebabkan karena kondisi keuangan keuangan BLUD RSUD,” imbuh Najmul.
Lebih lanjut, Bupati saat menjawab pertanyaan fraksi terkait besaran Silpa sebesar Rp128,025 miliar pada pelaksanaan APBD tahun 2025 lalu menyatakan, penyebab munculnya Silpa yang cukup besar timbul akibat efisiensi kegiatan, kegiatan yang tidak dapat dilaksanakan, serta pelampauan PAD yang tercatat di akhir tahun.


Namun demikian, Bupati menegaskan jika memperhatikan laporan realisasi anggaran Pemda tahun 2025, terjadi Surplus antara realisasi pendapatan dan realisasi belanja sebesar Rp22,747 miliar lebih.


“Silpa pada tahun 2025 disebabkan akibat realisasi pendapatan yang melampaui target, seperti realiasasi PAD yang mencapai 114,15 persen, dan terdapat pendapatan lain yaitu Pendapatan dari Bagian Laba PT AMMAN Mineral sebesar Rp26,924 miliar lebih,” sebutnya.


Efisiensi di tingkat penggunaan Belanja Operasional Pemda Lombok Utara juga menyumbang Silpa. Angka ini tercatat sebesar Rp27,644 miliar lebih pada 165 kegiatan yang realisasi anggarannya di bawah 80 persen, belanja modal pada 9 kegiatan yang tidak dilaksanakan menyisakan Silpa Rp2,971 miliar, dan belanja tidak terduga (BTT) yang tidak dilaksanakan Rp2,306 miliar.


“Namun menjadi perhatian kita bersama, dalam pembahasan, perencanaan dan pelaksanaan APBD sebagai momentum penting untuk mengevaluasi dan meningkatkan kualitas kinerja anggaran daerah,” demikian Najmul. (ari)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN






VIDEO