BerandaNTBKOTA MATARAMCegah Pungli saat SPMB 2026, Disdik Mataram akan Siapkan Posko Pengaduan dan...

Cegah Pungli saat SPMB 2026, Disdik Mataram akan Siapkan Posko Pengaduan dan Pengawasan Terpadu

Mataram (Suara NTB) – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Mataram menegaskan larangan terhadap segala bentuk pungutan liar (pungli) maupun biaya tambahan dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026. Untuk memastikan pelaksanaannya berjalan bersih dan transparan, Disdik juga akan membuka posko pengaduan di kantor dinas.

Langkah tersebut sejalan dengan arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mewujudkan sistem penerimaan murid baru yang berintegritas, transparan, partisipatif, dan responsif terhadap berbagai perkembangan di lapangan.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram, H. Lalu Martawang, menegaskan bahwa praktik pungli di lingkungan pendidikan tidak dapat ditoleransi, meskipun Kota Mataram telah dinobatkan sebagai salah satu daerah antikorupsi.

“Tidak boleh ada pungli maupun pungutan dalam bentuk apa pun yang dapat memberatkan orang tua, wali murid, maupun peserta didik,” tegasnya, Jumat (19/6).

Martawang mengatakan seluruh satuan pendidikan diminta mempersiapkan pelaksanaan SPMB secara matang guna memastikan hak pendidikan seluruh anak usia sekolah di Kota Mataram dapat terpenuhi tanpa kendala finansial. Kebijakan SPMB 2026, menurutnya, membutuhkan komitmen penuh dari seluruh kepala sekolah dan operator sekolah.

Ia menegaskan, target utama pelaksanaan SPMB adalah memastikan seluruh anak usia sekolah di Kota Mataram memperoleh akses pendidikan tanpa terbebani biaya masuk sekolah.

Untuk mendukung pelaksanaan tersebut, Disdik telah melakukan konsolidasi internal dengan mengumpulkan seluruh kepala sekolah tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), baik negeri maupun swasta.

Sebanyak 230 sekolah di Kota Mataram telah dipersiapkan secara intensif untuk menampung seluruh calon peserta didik, sehingga proses pendaftaran dan layanan zonasi dapat berjalan lancar tanpa hambatan.

Sebagai bentuk transparansi, Disdik mewajibkan setiap sekolah memasang spanduk maklumat pelayanan di area yang mudah dilihat masyarakat. Spanduk tersebut harus memuat foto dan identitas kepala sekolah serta pernyataan bahwa pelaksanaan SPMB di sekolah bersangkutan bebas dari praktik pungli.

Selain itu, untuk mengantisipasi kendala administrasi kependudukan yang kerap muncul pada tahun-tahun sebelumnya, Disdik membentuk tim posko terpadu yang melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

Tim tersebut terdiri atas Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) yang bertugas menjaga stabilitas sistem pendaftaran daring, Dinas Sosial (Dinsos) untuk memverifikasi data keluarga miskin desil 1 hingga desil 4 pada jalur afirmasi, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk memastikan validitas dokumen kependudukan.

Martawang yang juga menjabat Asisten I Sekretariat Daerah Kota Mataram menjelaskan, keterlibatan Dukcapil bertujuan memastikan keabsahan dokumen seperti Kartu Keluarga (KK) dan dokumen administrasi kependudukan lainnya.

“Konfirmasi domisili akan ditarik langsung dari basis data kependudukan yang akurat, sehingga tidak ada lagi manipulasi jarak domisili terhadap sekolah tujuan,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap indikasi pelanggaran maupun praktik pungli yang ditemukan selama proses SPMB berlangsung. Menurutnya, seluruh tahapan penerimaan murid baru tahun ini berada di bawah pengawasan Ombudsman dan KPK.

“Laporkan segera. Nanti kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti setiap pelanggaran yang ditemukan,” pungkasnya. (pan)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN






VIDEO