BerandaPOLHUKAMPOLITIKProyek Jalan Lunyuk-Lenangguar Kembali Molor, Komisi IV akan Panggil Kontraktor

Proyek Jalan Lunyuk-Lenangguar Kembali Molor, Komisi IV akan Panggil Kontraktor

Mataram (Suara NTB) – Komisi IV DPRD Provinsi NTB merasa geram dengan pengerjaan proyek jalan provinsi ruas Lunyuk-Lenangguar di Kabupaten Sumbawa. Pasalnya proyek tersebut kembali macet alias tidak bisa tuntas meskipun sudah dilakukan adendum berkali-kali.

Anggota Komisi IV DPRD NTB, Abdul Rahim mengatakan proyek infrastruktur senilai Rp 19 miliar tersebut tidak bisa selesai. Lantaran sikap Pemprov NTB dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) NTB tidak bersikap tegas dari awal.

Sehingga kontraktor terkesan menyepelekan kemajuan dan kualitas pekerjaan. Bahkan sampai masa adendum ketiga berakhir pun, kontraktor bernama PT Amar Jaya Pratama Group (AJPG) masih melanjutkan pekerjaan.

“Ini harus jadi perhatian serius. Proyek ini pakai uang rakyat. Dalam lelang ada aturannya, tapi ada apa sampai berkali-kali adendum, proyek tidak bisa selesai-selesai,” tegas Abdul Rahim pada Kamis (18/6).

Untuk mendapatkan penjelasan yang utuh, Bram sapaan akrab Komisi IV DPRD NTB berencana akan memanggil pihak Pemprov NTB, dan pihak-pihak lain yang terlibat untuk menyampaikan kondisi proyek jalan tersebut.

Pemanggilan tersebut dinilai penting untuk mengetahui sejauh mana penggunaan anggaran yang sudah terpakai. Apakah dana Rp 19 miliar yang dianggarkan tahun 2025 sudah dihabiskan semua atau tidak. Lebih-lebih dengan adanya temuan dari BPK bahwa Dinas PUPRPKP NTB harus mengembalikan kelebihan bayar pemeliharaan jalan sebesar Rp 4,58 miliar.

“Kami ingin tahu bagaimana penggunaan anggaran dalam proyek ini. Dinas PUPR harus transparan. Insyaallah Komisi IV akan memanggil semua pihak,” tegas politisi PDIP itu.

Ditempat terpisah Wakil Ketua Komisi IV DPRD NTB, Sudirsah Sujanto membenarkan rencana memanggil Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan kontraktor proyek Jalan Lenangguar-Lunyuk. Pemanggilan ini setelah proyek tersebut belum juga rampung, meski tenggat addendum ketiga telah berakhir.

Menurut Sudirsah, pemanggilan akan melibatkan PPK dan kontraktor pelaksana proyek, secara bersamaan. Hal ini bertujuan untuk meminta penjelasan dari mereka. “Kami akan panggil semuanya, mulai dari PPK sampai kontraktornya,” tegas Sudirsah.

Diketahui batas akhir addendum ketiga proyek tersebut jatuh pada 11 Juni 2026. Namun, hingga hampir sepekan setelah tenggat berakhir, proyek tersebut belum juga tuntas. (ndi)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN






VIDEO