PEMKOT Mataram membuka dua opsi terkait kelanjutan kerja sama pengelolaan aset daerah di Mataram Mall dengan PT Pasifik Cilinaya Fantasi. Yakni, melanjutkan kerja sama atau memutus kontrak apabila perusahaan tidak mampu memenuhi kewajibannya.
Ketua Komisi II DPRD Kota Mataram, Irawan Aprianto, ST, mengatakan pihaknya telah menggelar rapat bersama Sekretaris Daerah Kota Mataram dan jajaran terkait untuk membahas perkembangan kerja sama tersebut.
“Hasil rapat menyebutkan masih ada dua opsi yang terbuka, yaitu melanjutkan atau memutus kerja sama. Opsi melanjutkan masih memungkinkan, namun PT Pasifik Cilinaya harus terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajibannya,” ujarnya kepada Suara NTB di ruang kerjanya, Senin (22/6).
Menurutnya, PCF memiliki tunggakan kewajiban berupa retribusi, pajak, dan bagi hasil yang nilainya mencapai sekitar Rp4,9 miliar. Tunggakan tersebut disebut berasal dari periode 2021 hingga 2026.
Selain pelunasan kewajiban finansial, pemerintah juga mensyaratkan pengembalian aset milik Pemerintah Kota Mataram yang saat ini masih terkait dengan kerja sama tersebut. Salah satunya adalah pengembalian dokumen Hak Guna Bangunan (HGB) serta penyerahan secara resmi bangunan yang telah dibangun oleh pihak perusahaan kepada pemerintah daerah sesuai isi perjanjian kerja sama.
“Harus ada kejelasan bahwa tanah beserta bangunan di atasnya menjadi 100 persen milik Pemerintah Kota Mataram sesuai ketentuan perjanjian,” katanya.
Irawan menegaskan, apabila seluruh kewajiban tersebut tidak dapat diselesaikan, maka Pemerintah Kota Mataram diminta segera menyiapkan langkah alternatif, termasuk opsi penghentian kerja sama.
“Kita harus siap dengan dua kemungkinan, siap melanjutkan tetapi juga siap memutus kerja sama. Jika kewajiban tidak bisa diselesaikan, jangan dipaksakan untuk tetap berlanjut,” ujar politisi PKS ini.
Meski demikian, Dewan berharap penyelesaian masalah tersebut dapat dilakukan melalui solusi yang menguntungkan semua pihak. Salah satu pertimbangan utama adalah keberlangsungan pekerjaan para karyawan dan pelaku usaha yang beraktivitas di kawasan Mataram Mall.
“Kami mengedepankan nasib karyawan dan masyarakat yang bekerja di sana. Apa pun opsinya, tenaga kerja yang ada harus tetap menjadi perhatian,” katanya.
Apabila kerja sama akhirnya diputus, Dewan mengusulkan agar proses pemilihan pengelola baru dilakukan secara terbuka melalui mekanisme beauty contest. Irawan menegaskan bahwa PT Pasifik Cilinaya tidak dapat mengikuti proses tersebut apabila belum menyelesaikan seluruh kewajiban yang menjadi tanggungannya.
Sementara itu, jika dalam masa transisi belum ditemukan pengelola baru, Pemerintah Kota Mataram diminta menyiapkan skema pengelolaan mandiri untuk memastikan operasional kawasan tetap berjalan dan tidak berdampak pada para pekerja maupun aktivitas ekonomi di lokasi tersebut. (fit)

