Tanjung (Suara NTB) – Oknum Kepala Sekolah (Kepsek) di salah satu SD di Desa Sigar Penjalin, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara (KLU) yang diduga menyalahgunakan tabungan siswa, menjadi atensi serius Dinas Dikbudpora KLU. Pihak dinas pun akan mengawal proses pengembalian dana tersebut selama satu bulan ke depan sebagaimana hasil mediasi antara UPTD Dikbudpora Kecamatan Tanjung, Kepsek, dan wali murid.
“Kami sudah meminta Kepala UPTD untuk memediasi antara orang tua siswa dan pihak yang bersangkutan (Kepsek). Saat mediasi telah tercapai kesepakatan bahwa pengelola tabungan bersedia menyelesaikan pengembalian dana dalam waktu satu bulan,” ungkap Kepala Dinas Dikbudpora KLU, Drs. H. M. Najib, M.Pd., Selasa (23/6), menanggapi viralnya tabungan siswa salah satu SD di Desa Sigar Penjalin yang diduga disalahgunakan.
Pihaknya meminta oknum Kepsek untuk mengganti tabungan siswa dengan berbagai cara yang legal, termasuk menjual aset. Pasalnya, jumlah uang tabungan siswa yang tidak dikembalikan mencapai Rp300 juta. Angka ini menurut Najib, bukanlah angka yang kecil.
Najib mengakui, kasus tabungan siswa yang disalahgunakan oknum pengelola sekolah bukan kali pertama terjadi di Lombok Utara.
Beberapa tahun lalu, kasus tabungan dengan motif tidak dikembalikan saat kelulusan siswa juga terjadi dengan angka kerugian siswa mencapai Rp100 juta.
Menyikapi praktik penghimpunan dana tabungan di kalangan sekolah, Najib menegaskan bahwa Dinas Dikbudpora KLU telah mengeluarkan Surat Edaran beberapa tahun lalu. Diakuinya, SE Larangan menghimpun dana tabungan di kalangan siswa sudah dikeluarkan saat dirinya menjadi Sekdis Dikbudpora KLU.
“Saat saya masih menjadi Sekretaris Dinas, Surat Edaran itu sudah kami keluarkan. Sekolah dilarang menarik atau mengelola tabungan siswa, kecuali melalui bank atau lembaga keuangan resmi yang bisa dipertanggungjawabkan,” paparnya.
Najib menegaskan, Sekolah yang berada di bawah naungan Dinas Dikbudpora tidak memiliki alas hukum untuk menghimpun dana tabungan. Sekolah merupakan tempat pembelajaran dimana edukasi literasi keuangan tidak lantas dipraktikkan dalam bentuk menghimpun dana dari siswa dan orang tua siswa.
“Yang kami khawatirkan akhirnya benar-benar terjadi. Dulu pernah ada kasus serupa dengan nilai di atas Rp100 juta, sekarang jumlahnya mencapai sekitar Rp300 juta. Ini tentu sangat besar,” ujarnya.
Kadis Dikbudpora KLU menilai, dugaan penyalahgunaan tabungan siswa oleh oknum Kepsek, murni merupakan kesalahan individu yang bersangkutan. Dinas maupun sekolah tidak dapat dibebankan untuk mengganti.
“Kalau kita jujur, ini adalah kelalaian personal. Tidak bisa membawa nama lembaga, karena dinas sudah melarang praktik pengelolaan tabungan di sekolah,” tambahnya.
Meski demikian, pihaknya tetap mengedepankan penyelesaian persoalan secara kekeluargaan. Di sisi lain, pihaknya mengajak seluruh orang tua siswa agar tidak melakukan tindakan yang dapat merusak sarana dan prasarana sekolah yang merupakan aset pemerintah.
“Jangan sampai sekolah menjadi sasaran kemarahan. Ini murni perbuatan personal dan yang bersangkutan juga sudah mengakuinya. Ke depan, mulai tahun ajaran baru, tidak boleh ada lagi satuan pendidikan yang menerima tabungan dari siswa atau wali murid. Kalau ingin menabung, arahkan orang tua siswa ke bank atau lembaga keuangan resmi sehingga uang masyarakat lebih aman,” tandasnya. (ari)

