BerandaNTBLOMBOK UTARADugaan Penyalahgunaan Tabungan Siswa, Dewan Dorong Kepsek di KLU Dievaluasi dan Disanksi

Dugaan Penyalahgunaan Tabungan Siswa, Dewan Dorong Kepsek di KLU Dievaluasi dan Disanksi

Tanjung (Suara NTB) – Dugan penyalahgunaan tabungan siswa yang dilakukan oknum Kepala Sekolah (Kepsek) merupakan potret buruk pengelolaan pendidikan di salah satu SD negeri di Desa Sigar Penjalin, Kabupaten Lombok Utara (KLU). Kasus tersebut hendaknya diatensi serius, termasuk dengan mengevaluasi dan memberi sanksi kepada kepsek tersebut.


“Kepala sekolah seharusnya menjadi contoh bagi guru dan siswa pada lembaga pendidikan yang dipimpinnya. Penyalahgunaan tabungan siswa yang beredar di media sosial, agar dievaluasi. Bahkan, yang bersangkutan layak diberi sanksi sebagai efek jera,” tegas Anggota Komisi III DPRD KLU, M. Indra Darmaji Asmar, ST., Rabu (24/6/2026).


Menurut Indra Darmaji, penyalahgunaan wewenang oleh oknum kepsek yang masih terjadi hingga saat ini, agar disikapi tegas oleh instansi terkait. Oknum Kepsek tersebut tidak hanya diharuskan mengganti, tetapi juga dievaluasi dari jabatannya.


Ia melihat, penyalahgunaan pada kasus SD negeri di Sigar Penjalin bukan masalah biasa. Melainkan cermin perilaku moral hazard oknum yang mendorong kecenderungan untuk mengambil risiko atau menyalahgunakan wewenang demi keuntungan pribadi atau kelompok.


“Di lingkungan pendidikan, moral hazard sering kali menjadi tantangan tata kelola yang memicu masalah akuntabilitas dan hilangnya kepercayaan publik. Publik bisa saja mencurigai, jangan-jangan tidak hanya tabungan tetapi juga dana lain di sekolah itu ikut dikondisikan,” ujarnya.


Sebagai bentuk keseriusan Dikbudpora KLU terhadap kasus SD di Sigar Penjalin itu, Komisi III pun mendorong dinas untuk mengawasi seluruh anggaran lain yang dikelola di sekolah tersebut. Begitu juga dengan sekolah-sekolah lain, pengawasan pengelolaan anggaran yang bersumber dari BOS agar diatensi serius.


Lebih lanjut, Darmaji juga mengingatkan agar Dikbudpora tidak melalaikan kewajibannya dalam membina kepada sekolah-sekolah. Pemda harus memastikan jalannya pendidikan sesuai dengan regulasi. Selain mempertegas kembali larangan untuk memungut tabungan dari siswa, sekolah juga harus dikontrol agar tidak terlibat dalam berbisnis. Misalnya, pengadaan buku di luar mata pelajaran, pengadaan seragam sekolah, ataupun kebutuhan siswa lainnya.


“Harapan kami, tidak ada lagi kasus siswa menabung di sekolah. Risiko pelanggarannya cukup besar. Penyalahgunaan wewenang ini tidak hanya pada konteks uang siswa yang tidak kembali, tetapi pelanggaran praktik lembaga keuangan,” tandasnya.


Sebelumnya, Dinas Dikbudpora KLU akan mengawal proses pengembalian dana tersebut selama satu bulan ke depan sebagaimana hasil mediasi antara UPTD Dikbudpora Kecamatan Tanjung, Kepsek, dan wali murid.


Kepala Dinas Dikbudpora KLU, Drs. H. M. Najib, M.Pd., pada Selasa (23/6) menyampaikan pihaknya meminta oknum Kepsek untuk mengganti tabungan siswa dengan berbagai cara yang legal, termasuk menjual aset. Pasalnya, jumlah uang tabungan siswa yang tidak dikembalikan mencapai Rp300 juta. Angka ini menurut Najib, bukanlah angka yang kecil.


Najib mengakui, kasus tabungan siswa yang disalahgunakan oknum pengelola sekolah bukan kali pertama terjadi di Lombok Utara. Beberapa tahun lalu, kasus tabungan dengan motif tidak dikembalikan saat kelulusan siswa juga terjadi dengan angka kerugian siswa mencapai Rp100 juta.


Menyikapi praktik penghimpunan dana tabungan di kalangan sekolah, Najib menegaskan bahwa Dinas Dikbudpora KLU telah mengeluarkan Surat Edaran beberapa tahun lalu. Diakuinya, SE Larangan menghimpun dana tabungan di kalangan siswa sudah dikeluarkan saat dirinya menjadi Sekdis Dikbudpora KLU. (ari)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN






VIDEO