BerandaPOLHUKAMYUSTISIJaksa Ajukan Banding Atas Vonis Bebas Kasus Korupsi Proyek Irigasi Dompu

Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis Bebas Kasus Korupsi Proyek Irigasi Dompu

Mataram (Suara NTB) – Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu mengajukan banding atas vonis bebas Amiruddin, salah seorang terdakwa kasus korupsi proyek rehabilitasi daerah irigasi Sori Paranggi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Dompu tahun anggaran 2020.

Juru Bicara Kejari Dompu, Danny Curia Novitawan, Kamis (25/6/2026) mengatakan saat ini pihaknya telah resmi menyatakan banding dalam perkara ini.

Ia mengatakan, Kejaksaan hanya baru sebatas menyatakan ke pengadilan perihal upaya hukum lanjutan tersebut. “Memori banding menyusul,” ujarnya.

Danny menjelaskan, berdasarkan ketentuan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 202 tentang Kitab Undang-Undang Hukum A Pidana (KUHAP), jaksa penuntut umum memiliki kewenangan mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan bebas (vrijspraak).

Ketentuan tersebut berbeda dengan pengaturan dalam Undang-Undang RI No Tahun 1981 tentang KUHAP, yang hanya memberikan ruang bagi jaksa untuk mengajukan kasasi atas putusan bebas yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama.

“Jadi, sekarang banding, merujuk aturan KUHAP baru,” ucapnya.

Terkait alasan pengajuan upaya hukum tersebut, Danny mengaku jaksa masih mempelajari dan menganalisis pertimbangan majelis hakim dalam putusan pengadilan tingkat pertama.

“Kami masih menganalisa putusan hakim, yang jelas nantinya akan kami uraikan dalam memori,” pungkasnya.

Dalam sidang putusan kasus tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (24/6/2026), majelis hakim Mukhlassudin menyatakan Amiruddin bebas dari seluruh dakwaan jaksa.

Amiruddin terbebas dari dakwaan jaksa Pasal 603 juncto 604 jo. Pasal 20 huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, majelis hakim memberikan putusan berbeda pada dua terdakwa lain, Abubakar dan I Dewa Putu Alit Sudarsana. Keduanya dinyatakan terbukti melanggar dakwaan subsider penuntut umum terkait Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam amar putusan, Abubakar mendapat hukuman tiga tahun penjara dengan denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan pengganti. Ia juga harus membayar uang pengganti kerugian senilai Rp339 juta subsider dua tahun penjara.

Untuk terdakwa ketiga, I Dewa Putu Alit Sudarsana dihukum lebih rendah dari Abubakar, yakni dua tahun dengan denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan pengganti. Putu Alit turut dibebankan membayar uang pengganti Rp200 juta.

Putusan terhadap ketiga terdakwa berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang meyakini mereka terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer. Yakni memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman enam tahun enam bulan penjara kepada Amiruddin selaku pelaksana proyek yang menggunakan legalitas CV Moris Diak milik terdakwa Abubakar. Ia juga dituntut membayar denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan serta uang pengganti Rp319 juta subsider empat tahun penjara.

Sementara itu, Abubakar selaku Direktur CV Moris Diak dituntut enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan karena dengan sengaja meminjamkan perusahaannya kepada Amiruddin untuk memenuhi persyaratan administrasi lelang proyek. Ia juga dituntut membayar uang pengganti Rp191 juta subsider tiga tahun penjara.

Adapun terdakwa I Dewa Putu Alit Sudarsana selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Penandatangan Kontrak dituntut lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Jaksa juga meminta uang sebesar Rp100 juta yang telah dititipkan Dewa Putu pada tahap penyidikan diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti sebesar Rp127 juta subsider dua tahun enam bulan penjara.

Dalam dakwaannya, jaksa menilai pelaksanaan administrasi teknis lelang proyek tidak berjalan sesuai prosedur. Amiruddin yang menjadi pelaksana pekerjaan disebut tidak memenuhi kualifikasi dan hanya menggunakan perusahaan milik Abubakar sebagai syarat administrasi. Perbuatan tersebut, menurut hasil audit Inspektorat NTB, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp638 juta dari nilai proyek Rp2,15 miliar.

Auditor menjelaskan kerugian negara muncul akibat perbedaan antara spesifikasi material yang digunakan di lapangan dengan perencanaan, sehingga memengaruhi volume pekerjaan. (mit)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN






VIDEO