Bima (Suara NTB) – Produk garam konsumsi beryodium merek Garam Merah Putih yang diproduksi di Pabrik Garam Donggobolo, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, resmi mengantongi Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SNI). Setelah memperoleh sertifikasi tersebut, produk garam lokal itu kini tinggal menunggu penerbitan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta sertifikasi halal sebelum dipasarkan secara lebih luas.
Sertifikat SNI diterbitkan oleh Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Surabaya, Kementerian Perindustrian RI melalui Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro). Sertifikat bernomor 270/12.10.01/25/LSPro/I/2026 tersebut diberikan kepada Koperasi Produsen Tahu Tempe dan Garam Indonesia Warga Tolo Da sebagai pengelola Pabrik Garam Donggobolo, pada tanggal 7 Januari 2026 dan berlaku sampai 6 Januari 2030.
Kepala Bidang (Kabid) Kelembagaan dan Investasi Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Bima, Irmalashari mengatakan terbitnya sertifikat SNI menjadi capaian penting dalam upaya meningkatkan kualitas sekaligus daya saing garam lokal. Sertifikasi itu menegaskan bahwa Garam Merah Putih telah memenuhi standar mutu nasional sebagai garam konsumsi beryodium.
Meski demikian, proses legalitas produk belum sepenuhnya rampung. Saat ini, pengelola masih menunggu terbitnya izin edar BPOM dan sertifikasi halal sebagai syarat pelengkap sebelum produk dapat dipasarkan secara resmi.
Menurut Irmalashari, proses pengurusan izin edar BPOM telah menunjukkan perkembangan yang cukup signifikan. Sejumlah tahapan yang dipersyaratkan telah dilalui dan kini memasuki tahap akhir.
“Yang pasti udah tahap tiga. Tahap satu udah, tahap dua udah, tahap tiga udah,” ujarnya saat dikonfirmasi Kamis (25/6).
Ia menyebutkan, tahapan BPOM saat ini sudah mendekati penyelesaian. Karena itu, pihaknya optimis izin edar dapat segera diterbitkan, sehingga produk bisa dipasarkan secara resmi kepada masyarakat.
Irmalashari juga menjelaskan, izin edar BPOM merupakan syarat penting yang harus dipenuhi sebelum produk pangan dapat beredar di pasaran. Oleh karena itu, meskipun telah mengantongi sertifikat SNI, produk Garam Merah Putih belum dapat dipasarkan secara luas sebelum izin edar diterbitkan. “Walaupun sudah ada SNI, belum bisa edar, karena kan belum ada izin edar BPOM,” katanya.
Selain izin edar BPOM, pengelola juga tengah mempersiapkan sertifikasi halal untuk melengkapi seluruh persyaratan yang dibutuhkan. Pengurusan sertifikasi halal akan dilakukan setelah proses perizinan BPOM selesai.
Ia berharap seluruh proses perizinan dapat rampung dalam waktu dekat, sehingga Garam Merah Putih Bima dapat segera hadir di pasaran sebagai produk garam konsumsi beryodium yang telah memenuhi standar mutu, keamanan pangan, dan ketentuan perizinan yang berlaku. “Kalau tiga-tiganya terbitbisa beredar garam konsumsi beryodium,” katanya. (hir)

