BerandaNTBSatu Tersangka di Kasus Narkoba Mantan Kapolres Bima Kota Masih DPO

Satu Tersangka di Kasus Narkoba Mantan Kapolres Bima Kota Masih DPO

Mataram (Suara NTB) – Satu tersangka dalam kasus dugaan peredaran narkoba mantan kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro masih menjadi buronan Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda NTB, Kombes Roman Smaradhana Elhaj, Minggu (28/6/2026) mengatakan, satu orang yang masih dalam pencarian tersebut bernama Satriawan. Pria yang masih masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) itu diduga merupakan kaki tangan dari terduga bandar Koko Erwin.

“Kami melakukan pengejaran, kami dibantu Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri,” katanya.

Dalam pengusutan perkara narkoba yang menjerat dua pejabat tinggi Polres Bima Kota ini, Polda NTB telah menetapkan 8 orang tersangka. “Ada juga beberapa tersangka hasil pengembangan di Bareskrim Polri,” bebernya.

Saat ini, penyidik kepolisian telah melimpahkan 8 tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bima. Delapan tersangka itu diantaranya, Bripka Karol, Anita (istri Bripka Karol), Dua anak buah Karol bernama Herman dan Abdullah. Terduga bandar narkoba Koko Erwin dan Boy, Irfan, Yusril, serta Ais Setiawan.

Setelah diserahkan ke jaksa, AKBP Didik kini menjalani penahanan di Rutan Batalyon C Satbrimob Polda NTB di Kota Bima. Sedangkan tersangka lainnya di Rutan Kelas IIB Raba Bima.

“Satu ini (Satriawan) saja yang belum diserahkan ke jaksa,” tandasnya.

Sebelumnya dalam penyerahan AKBP Didik ke Kejari Bima, polisi turut melimpahkan uang tunai Rp2,8 miliar. Didik diduga menerima uang Rp2,8 miliar dari dua terduga bandar narkoba melalui perantara AKP Malaungi. Uang Rp1,8 miliar pertama diterima Didik dari bandar berinisial Boy. Selanjutnya Rp1 miliar dari bandar Koko Erwin

Rinciannya, Rp1,8 miliar dari terduga bandar Boy diberikan pada bulan Juni sampai November 2025. Sedangkan dari terduga bandar Koko Erwin diberikan pada Desember 2025.

Dalam perkara ini, Didik disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) atau Pasal 137 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Sedangkan tersangka lainnya dipersangkakan Pasal 114 (1) dan (2), Pasal 132 (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana. (mit)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN






VIDEO