Mataram (Suara NTB) – 1,8 ribu atau 70 persen dari total keseluruhan sampah di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) belum terkelola. Hal ini disebabkan areal pelayanan sampah di kabupaten/kota di NTB belum menyentuh setiap kecamatan karena keterbatasan alat pengangkut.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) NTB, Didik Mahmud Gunawan Hadi kepada Suara NTB, Selasa, 30 Juni 2026. Menurutnya, sejauh ini belum ada kebijakan dari kabupaten/kota untuk melakukan pengelolaan sampah sehingga jauh lebih banyak sampah yang tidak terkelola dibanding yang dikelola.
“Kendala di kabupaten/kota adalah di luas areal pelayanan sampah belum sampai ke setiap kecamatan yang disebabkan alat angkut yang sangat terbatas,” ujarnya.
Berdasarkan data tahun 2025, total sampah di NTB capai 2,5 ribu ton per harinya. Dengan sampah yang bisa dikelola baru sekitar 742 ton atau hanya 29,2 persen. Daerah pengelola sampah terbesar di NTB yaitu Kota Mataram, ibu kota NTB ini mampu mengelola 93 persen lebih sampahnya, yakni sekitar 284 ton dari total 304 ton sampah yang dihasilkan per hari.
Disusul oleh Lombok Tengah mencapai 174 ton dari total sampah yang dihasilkan setiap hari sekitar 451 ton. Kemudian Lombok Barat berhasil mengelola sekitar 88 ton dari total 305 ton sampah per hari. Lombok Timur mampu mengelola 147 ton dari total 584 ton sampah per harinya.
Kota Bima mampu mengelola sekitar 12,5 ton dari total 82 ton sampah yang dihasilkan per harinya. Lombok Utara sebagai daerah wisata dengan tiga gilinya hanya mampu mengelola 13 ton dari total 104 ton sampah setiap hari. Sumbawa Barat hanya mampu mengelola 7,79 ton dari total sampah 64 ton, Kabupaten Sumbawa dengan total sampah yang dihasilkan mencapai 290 ton hanya mampu mengelola 7 ton.
Kabupaten Bima menghasilkan sampah mencapai 244 ton per hari, namun yang bisa dikelola hanya sekitar 3,5 ton. Dan Kabupaten Dompu hanya bisa mengelola 1,3 ton dari total 112 sampah yang dihasilkan per hari.
Didik mengatakan, solusi jangka panjang mengatasi masalah sampah di NTB harus diawali oleh kebijakan bupati dan wali kota. “Kepala daerah harus berkomitmen untuk menyelesaikan masalah persampahan,” katanya.
Tiga TPA Dapat Peringatan Pusat
Tiga Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Provinsi NTB terancam tidak bisa beroperasi mulai tahun depan. Hal ini karena adanya peringatan dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang sempat meminta tiga TPA tersebut untuk memperbaiki pengelolaan sampah di kawasan itu. Namun, hingga kini Pemerintah Daerah (Pemda) setempat belum mengindahkan teguran tersebut.
Tiga TPA itu, yaitu TPA di Kabupaten Lombok Utara, TPA di Kabupaten Dompu, dan TPA di Kabupaten Bima.
Didik mengungkapkan alasan tiga TPA tersebut terancam tidak beroperasi karena menerapkan sistem open dumping, yaitu metode pembuangan sampah secara terbuka tanpa pengamanan atau pengelolaan yang memadai. Metode ini dinilai tidak efisien dan menimbulkan berbagai dampak negatif bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Ada juga TPA yang menggunakan semi open dumping, sistem pembuangan sampah yang berada di antara open dumping dan landfill yang lebih terkontrol. Namun, mengacu regulasi lingkungan yang berlaku, sebaiknya TPA menggunakan sistem sanitary landfill.
“Salah tata cara pengelolaan sampahnya. Dia open dumping kan. Harusnya kan minimal sanitary landfill. Itu ditimbun, dibuang saja, ditumpuk-tumpuk biasa,” ujarnya.
Teguran dari pusat kepada tiga TPA itu sudah dilakukan sejak tahun lalu. Namun, hingga saat ini ketiga TPA tersebut dikatakan belum menyelesaikan teguran itu dengan menyesuaikan pengelolaan sampah sesuai dengan aturan pusat.
“TPA itu memang ada di beberapa wilayah itu sudah diingatkan untuk berproses sampai akhir tahun ini. Belum ada progresnya. Saya belum lihat laporannya ya,” katanya.
Kendati wilayah lainnya tidak mendapatkan surat peringatan, Dinas LHK NTB berharap Pemda setempat juga turut melakukan perbaikan. TPA yang ada saat ini wajib memenuhi syarat. Menurutnya, Pemda harus merancang dan membangun pengelolaan air lindi, gas metana, dan konstruksi TPA yang terstandar. Harus terpasang lapisan membran kedap air, mencegahnya menyerap ke tanah agar tidak mencemari lingkungan.
“Biar air lindi sampah itu tidak keluar. Itu harus dikelola masuk ke bak penampungan, air lindi dikelola sampai itu tidak merusak lingkungan. Harus ada geomembran yang menahan, nah itulah nanti ada pipa khusus yang menahan untuk ditampung,” terangnya.
Pengelolaan Sampah NTB Kerap Dapat Sanksi
Fasilitas pembuangan sampah di Provinsi Nusa Tenggara Barat belum memenuhi standar regulasi pengelolaan sampah nasional. Akibatnya, NTB sering mendapat peringatan berupa sanksi administratif dari pusat yang dalam hal ini Kementerian Kehutanan.
Menyikapi ini, Didik mengungkapkan permasalahan sampah akan diintegrasikan ke dalam kurikulum wajib pada jenjang pendidikan SD hingga SMA. Kebijakan ini mencakup beberapa poin strategis seperti siswa SMA diwajibkan menanam pohon sebagai syarat kelulusan.
“Selanjutnya, penghijauan menjadi bagian wajib dari masa orientasi siswa. Inisiasi program studi banding siswa ke TPA untuk memahami tata kelola sampah secara langsung dengan bimbingan teknis tim pengelola,” jelasnya.
Ia mencatat, terdapat kesenjangan yang cukup lebar antara volume timbulan sampah dengan kapasitas pengelolaan yang tersedia saat ini. Sebagai solusi strategis untuk membangun kesadaran lingkungan, pemerintah berencana mengintegrasikan materi pengelolaan sampah ke dalam kurikulum wajib di sekolah, mulai dari jenjang dasar hingga menengah atas.
“Kebijakan ini juga mencakup kewajiban penanaman pohon bagi siswa sebagai upaya penghijauan di tingkat lokal,” ucapnya.
Pembangunan PLTSa Terkendala
Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di NTB terkendala imbas belum ada Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dengan kapasitas seribu ton per hari. Awalnya, Pemprov NTB berencana membangun PLTSa di TPAR Kebon Kongok, namun TPA tersebut hanya bisa menampung sekitar 450 ton per harinya.
Didik membeberkan, alasan pembangunan PLTSa di NTB terkendala karena berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres), penampungan sampah minimal 1000 ton per hari.
“Kalau potensinya sampah kita se-NTB ini kan 2,5 ribu ton per hari kalau dihitung dengan jumlah penduduk, sekitar itu,” terangnya.
Meski telah memenuhi standar pusat, namun pengumpulan sampah tersebut sulit untuk disatukan antara TPA yang satu dengan lainnya. Hal ini karena kabupaten/kota masih terkendala truk pengangkut sampah.
“Kalau untuk investor carinya enggak susah. Cuma nyari sampah yang seribu ton itu,” katanya.
Adapun karena alasan ini, Pemprov NTB berencana melaporkan kondisi sampah di NTB ke Kementerian Kehutanan. Hal ini menyusul sudah ada beberapa daerah yang mengembangkan PLTSa dengan kapasitas sampah di bawah seribu ton.
“Nah, kita minta skema itu juga di NTB. Mengingat kita pulau-pulau kecil, apalagi daerah wisata,” ucapnya.
Di samping itu, Pemprov NTB juga berencana mengundang bupati/wali kota untuk mendiskusikan masalah sampah tersebut.
Di sisi lain, pengoperasian fasilitas insinerator yang dihibahkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan kepada Pemkab Lombok Utara juga masih terkendala karena kekurangan sumber daya manusia (SDM), pendanaan operasional, serta belum terbitnya izin dari pemerintah pusat.
Menurutnya, salah satu persyaratan yang harus dipenuhi adalah uji emisi terhadap insinerator sebelum izin operasional diterbitkan. Tidak hanya itu, belum ada pedoman jelas mengenai penggunaan teknologi insinerator tersebut. Di tambah lagi, daerah kerap dihadapkan pada larangan penggunaan teknologi tertentu tanpa disertai solusi alternatif.
“Yang dibutuhkan daerah adalah arahan mengenai teknologi insinerator yang benar dan layak digunakan. Sampai sekarang itu belum ada solusi yang jelas,” pungkasnya. (era)

