Dompu (Suara NTB) – Proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dompu belum dapat dilanjutkan. Hingga akhir Juni 2026, Badan Kepegawaian Negara (BKN) belum memberikan persetujuan terhadap laporan hasil kerja Panitia Seleksi (Pansel) yang telah menetapkan tiga besar calon untuk 11 jabatan.
Persetujuan dari BKN belum keluar diduga karena masih adanya persyaratan administrasi yang harus dilengkapi. Syarat itu berupa surat komitmen pembiayaan Pendidikan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bagi calon Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Bupati Dompu, Bambang Firdaus, SE, saat dikonfirmasi Senin (29/6) sore membenarkan bahwa hingga kini persetujuan dari BKN belum diterima.
“Informasinya belum datang persetujuannya,” ujar Bambang.
Sementara, informasi yang dihimpun Suara NTB menyebutkan, surat komitmen tersebut menjadi syarat,karena salah seorang kandidat yang masuk tiga besar calon Kepala Satpol PP belum mengikuti pendidikan penyidik pegawai negeri sipil. Surat komitmen dari pemerintah daerah itu, baru ditandatangani dan langsung diunggah melalui aplikasi sebagai kelengkapan dokumen yang diminta BKN.
Sebelumnya, Pansel telah mengumumkan hasil seleksi berdasarkan empat komponen penilaian. Yakni, penilaian wawancara dengan bobot 35 persen, rekam jejak 20 persen, penulisan makalah 20 persen, dan assessment center 25 persen.
Dari hasil penilaian tersebut ditetapkan tiga besar calon untuk 11 jabatan. Diantaranya, jabatan Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Dompu, Kepala BKD dan PSDM, Kepala Bakesbangpol, Kepala BPBD, Kepala Bappenda, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kepala Satpol PP, serta Sekretaris DPRD.
Setelah memperoleh persetujuan BKN, Bupati mengaskan akan memilih satu nama dari masing-masing tiga besar untuk ditetapkan dan dilantik sebagai pejabat pimpinan tinggi pratama definitif. (ula)

