BerandaNTBPolisi Telaah Bukti Transfer Uang Beasiswa KIP Unbim di Kasus Dugaan Pungli

Polisi Telaah Bukti Transfer Uang Beasiswa KIP Unbim di Kasus Dugaan Pungli

Mataram (Suara NTB) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB mulai menelaah sejumlah barang bukti dalam perkara dugaan pungutan liar (pungli) pengelolaan beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah di Universitas Bima international (Unbim) di Mataram.

Dirreskrimsus Polda NTB, Kombes Pol. FX. Endriadi, Rabu (1/7/2026) mengatakan, pihaknya telah mengklarifikasi lima mahasiswa penerima beasiswa KIP Kuliah sebagai saksi. Penyelidik juga telah menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan dugaan pungli tersebut.

“Ada beberapa bukti surat seperti kwitansi, dokumen, dan bukti transfer beasiswa kepada mahasiswa,” jelasnya.

Adapun bukti transfer tersebut kini telah selesai ditelaah oleh penyelidik Ditreskrimsus Polda NTB.

Endriadi mengaku belum dapat menyimpulkan apakah telah ada perbuatan melawan hukum dalam perkara ini. “Masih kami teliti semua. Masih pengumpulan dokumen, surat, dan klarifikasi saksi,” jelasnya.

Jika hasil telaah nantinya menemukan adanya tindak pidana, barulah nantinya polisi dapat menaikkan tingkat pengusutan ke tahap penyidikan. “Tunggu saja hasil penyelidikannya, Untuk (pemeriksaan pihak kampus) nanti (kita agendakan) dalam waktu dekat. Secepatnya,” tandasnya.

Dari informasi yang dihimpun, dugaan penyelewengan pengelolaan beasiswa itu bermula dari aduan Eksekutif Kota Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EK LMND) Mataram.

Pengurus EK LMND Mataram, Rangga, mengatakan, dugaan pungli itu mengarah pada maladministrasi, penyalahgunaan kewenangan, dan pelanggaran serius terhadap etika akademik.

la menyebut bahwa pihak kampus diduga meminta mahasiswa uang belasan juta rupiah agar mendapatkan beasiswa. “Berdasarkan pengakuan mahasiswa, ia diminta uang sebesar Rp13 juta agar lulus sebagai penerima KIP Kuliah,” sebutnya.

la juga menduga ada dugaan pungli lain dengan dalih program akademik. Dugaannya, pihak kampus meminta mahasiswa Unbim biaya magang bersertifikat sebesar Rp2,5 juta per semester.

Rangga menegaskan bahwa praktik tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

1) yang menegaskan pendidikan harus diselenggarakan secara demokratis, berkeadilan, dan tidak diskriminatif. Kemudian Pasal 12 ayat (1) huruf c yang menjamin hak peserta didik untuk memperoleh beasiswa bagi yang tidak mampu.

“Beasiswa KIP adalah hak mahasiswa kurang mampu, bukan komoditas untuk diperdagangkan. Ketika oknum dosen dan pihak kampus menjadikan program Inbound Mobility dan Magang Bersertifikat sebagai kedok pungli, maka ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap dunia pendidikan,” tegasnya.

Unbim Tegaskan Tak Terbukti

Universitas Bima Internasional (Unbim) MFH akhirnya angkat bicara terkait pemberitaan yang terus menyudutkan lembaga pendidikan itu. Menyusul isu lama terkait proses penerimaan mahasiswa baru dan pengelolaan beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah di kampus tersebut kembali diangkat.

Pihak Unbim dengan tegas membantah adanya dugaan pungutan liar (pungli) pada beasiswa KIP. Bahkan tuduhan dugaan jual beli KIP Kuliah di kampus itu tak terbukti.

Pihak kampus menduga persoalan ini kembali diungkit-ungkit oleh oknum, karena ingin menjatuhkan reputasi Unbim yang kini sedang naik daun.

Menurut Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni UNBIM, Idham Halid, kasus yang dilaporkan ke kepolisian itu merupakan dugaan kasus lama yang tidak terbukti kebenarannya. “Suatu hal yang tidak mendasar pada prinsipnya. Berita sepihak,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Rabu (17/6/2026).

Secara ketentuan, pendaftaran ulang bagi mahasiswa harus tetap dilakukan agar mereka terdaftar sebagai mahasiswa aktif di kampus. Pihak kampus pun sudah menyerahkan bukti pembayaran kepada mahasiswa yang bersangkutan sebagai tanda pembayaran yang sah.

Namun, persoalan lama yang sempat mencuat karena adanya miskomunikasi justru diungkit kembali oleh oknum yang ingin menjatuhkan reputasi universitas yang sedang naik daun itu.”Itu kan sudah selesai, tapi dinaikkan kembali seolah menjadi masalah baru,” ucapnya. (mit)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN






VIDEO