BerandaHEADLINEMantan Sekda NTB Diperiksa Kasus Dugaan Korupsi Penyelenggaraan Lombok-Sumbawa Motocross Competition 2023

Mantan Sekda NTB Diperiksa Kasus Dugaan Korupsi Penyelenggaraan Lombok-Sumbawa Motocross Competition 2023

Mataram (Suara NTB) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB memeriksa mantan Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, Lalu Gita Ariadi terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Lombok-Sumbawa Motocross Competition 2023, Kamis (2/7/2026).

Juru Bicara Kejati NTB, Muhammad Harun Al Rasyid, membenarkan bahwa pemeriksaan Lalu Gita terkait kasus ajang balap berskala internasional itu. “Ya (terkait kasus penyelenggaraan Lombok-Sumbawa Motocross Competition 2023),” katanya.

Sementara itu, dari hasil pemantauan Suara NTB, mantan Sekda NTB itu datang ke Gedung Kejati sekitar pukul 9.00 Wita. Namun Gita sempat keluar pada jam istirahat salat dan makan (isoma) sekitar pukul 12.00 Wita. Ia terlihat kembali memasuki Gedung Kejati NTB pada pukul 13.33 Wita.

Gita terpantau memakai peci warna hitam dengan kemeja senada berwarna abu gelap. Saat ditanya wartawan, ia enggan berkomentar. “Nanti ya,” ucapnya sebelum memasuki elevator menuju ruang penyidik pidana khusus.

Sebelum memanggil Lalu Gita untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus ini, Kejati NTB terlebih dahulu memeriksa mantan Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) NTB Jamaluddin Malady, Senin (29/6/2026). .

Sebelumnya, Kejati NTB menyerahkan penyelesaian perkara ke Inspektorat NTB menyusul adanya pengembalian potensi kerugian negara oleh Dinas Pariwisata NTB.

“Kalau ada yang tidak mengembalikan nah, Inspektorat harus bersurat ke kami untuk proses hukumnya,” kata dia.

Inspektorat Terima Pengembalian Potensi Kerugian Negara Rp2,6 Miliar

Inspektur Inspektorat NTB, Budi Herman, Senin (3/11/2025) mengatakan pihaknya telah menerima pengembalian temuan potensi kerugian Rp2,6 miliar dari Dinas Pariwisata NTB.

Temuan tersebut tercantum dalam Naskah Hasil Pemeriksaan (NHP) yang disusun oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pariwisata untuk Dinas Pariwisata NTB.

Dari NHP Inspektorat Jenderal Kemenparekraf ditemukan sejumlah selisih dan kekurangan pembayaran yang berpotensi merugikan negara. Temuan itu mencakup selisih pembayaran kepada penyedia sebesar Rp1,2 miliar dan kekurangan pajak Rp404 juta.

Selain itu, terdapat selisih pembayaran oleh Ikatan Motor Indonesia (IMI) senilai Rp601 juta, kekurangan pajak dari IMI NTB Rp356 juta, serta kelebihan anggaran perjalanan dinas sebesar Rp6,2 juta.

Dalam kasus dugaan penyalahgunaan anggaran negara ini, Inspektorat telah melakukan audit sejak pertengahan 2024 dan mengklarifikasi beberapa saksi, termasuk 15 event organizer (EO).

Namun, Budi menegaskan permasalahan tersebut telah diselesaikan, karena pihak penyelenggara telah mengembalikan seluruh temuan hasil pemeriksaan dan melaporkannya kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, sehingga kasus itu dinyatakan selesai.

Sebagai informasi, Lombok-Sumbawa Motocross Competition 2023 diselenggarakan oleh Dinas Pariwisata NTB dengan dukungan dana dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) dengan total anggaran Rp24 miliar. Di tangan Kejati NTB, kasus ini sebelumnya masih dalam tahap penyelidikan. (mit)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN






VIDEO