Sumbawa Besar (Suara NTB) – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sumbawa, mengaku sekitar 919 aset khususnya tanah yang belum bersertifikat. Jumlah tersebut merupakan hasil rekonsiliasi aset tanah hingga akhir tahun 2025.
“Jadi, total aset pemerintah sebanyak 1.606 persil bidang tanah dan yang belum bersertifikat ada sekitar 919 bidang. Kami terus berupaya untuk menuntaskan persoalan itu,” kata Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah pada Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sumbawa, Ade Candra kepada Suara NTB, Kamis (2/7).
Ade mengatakan, aset berupa bidang tanah yang belum bersertifikat tersebut, terus diupayakan pemerintah untuk segera dituntaskan. Pemerintah juga telah mengusulkan beberapa bidang tanah ke Kantor Agrarua Tata Ruang dan Badan Pertanahan nasional untuk bisa dilakukan sertifikasi atas aset tersebut.
Menurutnya,penertiban terhadap aset yang belum bersertifikat menjadi atensi untuk diselesaikan pemerintah. Apalagi managemen aset ini menjadi salah satu temuan dalam LHP BPK hampir setiap tahun untuk segera ditindak lanjuti.
“Managemen penatausahaan aset milik pemerintah, kita sudah berada di zona hijau dengan 85 poin dan kami akan terus berupaya memperbaiki capaian tersebut,” ujarnya.
Ia mengaku intens berkoordinasi dengan pejabat di Kantor ATR/BPN Sumbawa, untuk mempercepat proses sertifikasi terhadap aset tersebut. Karena bagaimanapun juga aset ini tidak segera ditertibkan akan menimbulkan masalah baru nantinya.
“Jadi setiap tahun kita selalu berkoordinasi dengan BPN, bahkan kami menargetkan pendaftaran aset dari tahun 2024 hingga 2026 sebanyak 544 bidang tanah bisa tuntas,” tambahnya.
Selain itu, pihaknya juga sudah membentuk tim percepatan dengan melibatkan Kantor ATR/BPN dan Kejaksaan. Tim ini juga sudah ditetapkan dengan Peraturan Bupati (Perbup) di bulan April tahun 2024 untuk melakukan pendampingan.
Pada prinsipnya kata dia, Pemkab Sumbawa terus berupaya menuntaskan sertifikasi aset tersebut,untuk menekan terjadinya hal yang tidak diinginkan. Salah satunya terjadinya gugatan atas aset pemerintah oleh pihak tertentu, sehingga sertifikasi ini sangat penting dilakukan.
“Kami terus berupaya menuntaskan persoalan sertifikasi aset ini sebagai bentuk pengamanan aset serta menekan terjadinya hal yang tidak diinginkan,” demikian kata dia. (ils)

