Mataram (Suara NTB) – KPU Provinsi NTB mengumumkan hasil verifikasi terhadap pemutakhiran data partai politik (parpol) secara berkelanjutan selama semester satu tahun 2026. Hasilnya dua parpol tidak menyampaikan daftar kepengurusan terbaru mereka di akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU di tingkat Provinsi NTB.
Ketua KPU NTB, Muhammad Khuwailid menyampaikan bahwa dari 18 parpol peserta Pemilu 2024, sudah 16 parpol yang sudah melakukan pemutakhiran data dan dokumen melalui aplikasi
Yaitu terdiri dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, NasDem, Partai Gelora, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.
Di luar itu, tiga parpol non peserta Pemilu 2024 yang melakukan pemutakhiran adalah Partai Berkarya, Partai Masyumi dan Partai Prima. Adapun dua parpol peserta Pemilu 2024 yang belum melakukan pemutakhiran adalah Partai Buruh dan Partai Bulan Bintang (PBB).
“Ini hasil pemutakhiran data dan dokumen partai politik secara berkelanjutan melalui Sipol selama semester satu tahun 2026. Atau data sampai akhir Juni tahun ini,” kata Khuwailid pada Jumat (3/7).
Ketua Divisi Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU NTB Agus Hilman menambahkan bahwa proses pemutakhiran data forum difokuskan pada lima substansi. Yaitu verifikasi surat keputusan (SK) DPP, struktur kepengurusan, keterwakilan perempuan, alamat kantor dan rekening partai politik. “Kami berharap parpol terus melakukan pembaharuan data dan dokumen melaui Sipol,” kata Hilman.
Disampaikan, ada beberapa faktor yang membuat parpol tidak melakukan pemutakhiran data. Pertama, bisa jadi karena tidak ada perubahan SK dan struktur pengurus di tingkat wilayah. Artinya struktur kepengurusan sama dengan periode sebelumnya.
Faktor kedua, karena persoalan di internal parpol itu sendiri. Bisa jadi karena muncul dualisme kepengurusan yang berujung pada konflik. Meski demikian, KPU tidak masuk dalam persoalan internal parpol. “Kalau struktur pengurus ini kan wilayah masing-masing parpol. Nah untuk bisa akses ke Sipol ini sifatnya berjenjang dari pusat ke daerah,” jelasnya.
Menurutnya, pemutakhiran data parpol hakikatnya sama dengan proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB). Sehingga berfungsi sebagai alat bantu untuk melakukan pemuktahiran data parpol. “Ini memudahkan parpol sebagai peserta pemilu dan membantu kerja KPU sebagai penyelenggara,” ujar Hilman.
Kegiatan pemutakhiran data parpol secara berkelanjutan dilakukan sepanjang tahun. Ini berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022.
Penyampaian hasil pemutakhiran dan proses verifikasi terhadap hasil pemutakhiran itu dilakukan dalam periode per semester. Untuk semester pertama, dimulai dari bulan Januari sampai dengan bulan Juni. Dan semester kedua dimulai Juli sampai Desember.
“Memang tidak ada konsekuensi apa-apa. Cuma sebagai alat bantu jika memang ada perubahan struktur pengurus di masing-masing parpol,” pungkas Agus Hilman.
KPU NTB terus menggencarkan koordinasi seiring dengan makin dekatnya tahapan Pemilu 2029. KPU sudah menggelar Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Melalui SIPOL untuk Semester I Tahun 2026 yang dihadiri seluruh liaison officer (LO) atau tim penghubung partai politik. (ndi)

