Mataram (Suara NTB) – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Mataram memperketat pengawasan terhadap rumah sakit, klinik, dan apotek melalui visitasi langsung guna memastikan seluruh fasilitas kesehatan memenuhi ketentuan perizinan dan standar pelayanan. Dinkes juga menegaskan akan memberikan sanksi tegas hingga penghentian sementara (suspend) bahkan penutupan operasional apabila ditemukan pelanggaran yang membahayakan keselamatan pasien.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Mataram, dr. H. Emirlad Isfihan, mengatakan hingga saat ini sekitar 15 fasilitas kesehatan telah menjalani pemeriksaan. Visitasi dilakukan secara berkala untuk mengevaluasi kepatuhan terhadap regulasi, kelengkapan sarana dan prasarana, sumber daya manusia, hingga kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.
Menurutnya, pertumbuhan investasi di sektor kesehatan harus diimbangi dengan pengawasan yang konsisten agar masyarakat memperoleh pelayanan yang aman dan bermutu. Saat ini, Kota Mataram memiliki 16 rumah sakit, sekitar 97 klinik, dan 159 apotek yang seluruhnya berada dalam pengawasan Dinas Kesehatan.
“Saya ingin memastikan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan di Kota Mataram benar-benar aman bagi masyarakat,” ujarnya, pekan kemarin.
Ia menjelaskan, pengawasan tidak hanya difokuskan pada aspek perizinan, tetapi juga mencakup kesiapan tenaga kesehatan, kelengkapan alat kesehatan, sistem pelayanan, hingga penerapan standar operasional prosedur (SOP). Seluruh aspek tersebut dinilai penting untuk menjamin keselamatan pasien serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan kesehatan.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Dinkes belum menemukan pelanggaran yang bersifat serius. Sejumlah temuan yang ada masih tergolong ringan, seperti penyempurnaan administrasi perizinan, pembaruan dokumen, dan kelengkapan sarana pendukung pelayanan. Temuan tersebut masih dapat diperbaiki melalui pembinaan tanpa mengganggu operasional fasilitas kesehatan.
Meski demikian, Emirlad menegaskan seluruh hasil visitasi tetap dilaporkan kepada Kementerian Kesehatan sebagai bagian dari sistem pengawasan nasional. Laporan tersebut menjadi dasar evaluasi terhadap kepatuhan setiap fasilitas kesehatan sekaligus bentuk koordinasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam menjaga mutu pelayanan kesehatan.
Ia menegaskan, pemerintah tidak akan memberikan toleransi apabila ditemukan pelanggaran berat yang berpotensi membahayakan keselamatan pasien. Dinkes memiliki kewenangan memberikan rekomendasi sanksi secara bertahap, mulai dari pembinaan, teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara operasional (suspend), hingga penutupan fasilitas apabila pelanggaran tidak diperbaiki atau dinilai membahayakan masyarakat.
“Kalau kesalahannya fatal dan mayor, saya akan mengeluarkan rekomendasi untuk mensuspend bahkan menutup operasionalnya. Tetapi kalau pelanggarannya ringan, kami utamakan pembinaan melalui teguran lisan maupun tertulis,” tegasnya.
Menurut Emirlad, pendekatan pembinaan tetap menjadi prioritas karena pemerintah ingin seluruh fasilitas kesehatan mampu meningkatkan kualitas layanannya. Namun, penegakan aturan tetap diperlukan sebagai bentuk perlindungan terhadap hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan sesuai standar.
Selain melakukan pengawasan, Dinkes Kota Mataram juga mendorong agar berkembangnya investasi di sektor kesehatan memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar. Salah satunya melalui penyerapan tenaga kerja lokal, baik tenaga kesehatan maupun tenaga pendukung operasional.
Ia berharap rumah sakit, klinik, maupun apotek yang beroperasi di Kota Mataram dapat memberikan kesempatan kerja kepada masyarakat setempat sesuai kebutuhan dan kompetensi yang dimiliki. Dengan demikian, keberadaan fasilitas kesehatan tidak hanya meningkatkan akses layanan kesehatan, tetapi juga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
“Bagaimana penyerapan tenaga kerja dilakukan dengan melibatkan warga sekitar secara proporsional,” pungkasnya. (pan)

