Mataram (Suara NTB) – Sekretaris Dinas pariwisata Kota Mataram, Leny Oktavia A.Ks., MH., mengakui target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pariwisata belum tercapai. Menurut Leny, kondisi tersebut dipengaruhi oleh penerapan Peraturan Daerah (Perda) Retribusi yang baru mulai dilaksanakan pada pertengahan 2025, meski regulasinya telah ditetapkan pada 2024.
Hal ini terungkap dalam rapat kerja Komisi II DPRD Kota Mataram dengan Dinas Pariwisaa Kota Mataam pada Jumat (3/7). Saat ini, penerimaan retribusi masih bertumpu pada satu destinasi wisata, yakni kawasan wisata Loang Baloq. Sementara sejumlah objek wisata lainnya belum dapat dipungut retribusinya karena belum tercantum dalam regulasi yang berlaku.
Leny mengatakan, terdapat sejumlah faktor yang menghambat optimalisasi PAD sektor pariwisata. Di antaranya masih banyak pedagang yang menunggak pembayaran sewa lapak, belum optimalnya penerapan mekanisme pemungutan retribusi, proses penegakan terhadap penunggakan yang masih berlangsung, hingga keterbatasan fasilitas pendukung di kawasan wisata.
Faktor cuaca juga dinilai memengaruhi tingkat kunjungan wisatawan dan aktivitas ekonomi di lokasi wisata. Selain itu, masih terdapat lapak yang tidak layak disewakan, minimnya pelatihan bagi penyewa lapak, serta kurangnya penyelenggaraan event berskala kota maupun provinsi yang mampu menarik lebih banyak wisatawan.
Untuk meningkatkan PAD, Dinas Pariwisata telah melakukan berbagai langkah, antara lain menggelar pagelaran seni budaya secara rutin setiap bulan di kawasan Loang Baloq, meningkatkan intensitas penagihan kepada penyewa lapak, memberikan surat imbauan dan teguran kepada pedagang yang menunggak, hingga melakukan penyegelan dan pemutusan kontrak bagi penyewa yang tidak memenuhi kewajibannya.
Selain itu, pemerintah juga membentuk tim pengawas yang melibatkan perangkat daerah dan pengelola destinasi wisata, menerapkan sistem pembayaran digital melalui transfer bank, QRIS, dan dompet digital, serta menyiapkan penyesuaian tarif retribusi agar sesuai dengan fasilitas yang tersedia dan daya beli masyarakat.
Leny menambahkan, perubahan regulasi mengenai tarif retribusi masih dalam proses pembahasan karena akan mencakup sejumlah destinasi wisata lain, termasuk Teras Udayana dan Pantai Ampenan.
Meski target PAD belum tercapai, capaian indikator kinerja sektor pariwisata menunjukkan hasil positif. Pertumbuhan kunjungan wisatawan pada 2025 melampaui target dengan realisasi mencapai angka 4 dari target 2,1. Rata-rata lama tinggal wisatawan juga meningkat menjadi 1,7 hari dari target 1,2 hari.
Sementara itu, rata-rata belanja wisatawan turut mengalami peningkatan signifikan. Dari target sebesar Rp900 ribu per wisatawan, realisasinya mencapai sekitar Rp2,2 juta.
“Capaian indikator pariwisata secara umum menunjukkan tren yang positif, meskipun masih terdapat tantangan dalam optimalisasi penerimaan daerah dari sektor retribusi wisata,” kata Leny.
Pada bagian lain, Leny menyampaikan, realisasi anggaran Dinas Pariwisata Kota Mataram pada tahun 2025 mencapai 92,32 persen atau sebesar Rp11,3 miliar lebih dari total anggaran sekitar Rp12,28 miliar. Sementara realisasi fisik kegiatan mencapai 95,25 persen.
Leny menjelaskan terdapat sisa anggaran sekitar Rp982,39 juta yang dikembalikan ke kas daerah karena sejumlah program tidak dapat dilaksanakan sesuai rencana.
“Beberapa kegiatan tidak dapat dieksekusi karena adanya kendala dalam pelaksanaan, termasuk perubahan regulasi yang belum tersosialisasi hingga ke bidang teknis serta perubahan nomenklatur kementerian yang berdampak pada perencanaan anggaran,” ujarnya.
Selain itu, sejumlah program seperti fasilitasi pendanaan dan pembiayaan belum dapat direalisasikan akibat kendala administrasi dan kelengkapan dokumen pendukung. (fit)

