Mataram (Suara NTB) – Keluarga mahasiswi Universitas Mataram (Unram) berinisial NDR berharap pihak kepolisian segera memberikan kepastian hukum atas penanganan perkara yang hingga kini belum menemukan titik terang. Sebelumnya, NDR ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya di wilayah Gomong, Kota Mataram pada Senin (18/6/2026).
Kuasa hukum keluarga korban, Joko Jumadi, Minggu (5/7/2026) mengatakan, orang tua NDR mengaku mulai mempertanyakan lambatnya proses penyidikan. Sebab, lebih dari 40 hari sejak korban ditemukan meninggal, penyidik belum menetapkan tersangka atas peristiwa tersebut.
“Orang tua korban menyampaikan, kasus ini sudah lebih dari 40 hari tetapi belum ada titik temunya,” kata Ketua Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum Unram itu.
Menanggapi hal itu, ia menjelaskan kepada keluarga korban bahwa penyidikan perkara tersebut memang tidak mudah. Menurutnya, penyidik menghadapi keterbatasan alat bukti langsung sehingga proses penetapan tersangka membutuhkan waktu lebih lama dibandingkan perkara pidana pada umumnya.
Dari hasil komunikasi terakhir dengan pihak kepolisian, Joko menyebut bahwa penyidik kini telah memeriksa sejumlah saksi dan meminta keterangan sejumlah ahli. “Mereka telah meminta keterangan sejumlah ahli dari luar daerah, termasuk ahli pidana dan ahli psikologi,” bebernya.
Selain itu, sepeda motor dan gawai milik korban yang hingga kini belum ditemukan turut menjadi perhatian dalam penyidikan. Meskipun dua benda milik korban itu hilang bersamaan pada saat waktu kejadian, Joko menduga motif ekonomi bukanlah yang melatarbelakangi dugaan pembunuhan terhadap NDR.
“Motor dan handphone korban memang belum ditemukan. Tetapi kami menduga motif dalam kasus ini bukan motif ekonomi atau mengambil barang semata. Ada dugaan motif lain yang masih didalami,” tegasnya.
Pihak keluarga berharap kepolisian dapat segera mengungkap fakta hukum dalam perkara tersebut. Mereka menilai sudah seharusnya penyidikan menemukan titik terang setelah lebih dari satu bulan penanganan.
“Harapan kami, pihak kepolisian bisa bekerja maksimal sehingga kasus ini segera menemukan titik terang,” ucapnya.
Sementara itu, penyidik disebut menjanjikan penyidikan bakal rampung pada Juli 2026. Pihak kepolisian menargetkan dapat melakukan gelar perkara untuk menentukan konstruksi hukum kasus itu secepatnya.
Ia menyebutkan, meskipun perkara ini telah naik ke tahap penyidikan, polisi masih belum mengantongi calon tersangka. Sebagian alat bukti memang telah didapat penyidik, namun siapa pihak yang bertanggung jawab atas kematian mahasiswi asal Sumbawa Barat itu masih dalam tanda tanya.
“Mereka (polisi) masih mengumpulkan bukti untuk menentukan siapa pelakunya. Mereka juga berhati-hati dalam menangani perkara ini,” tandas Joko. (mit)

