Mataram (Suara NTB) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram masih melanjutkan proses penelaahan terhadap dugaan korupsi dana pada Unit Donor Darah (UDD) Palang Merah Indonesia (PMI) Lombok Barat. Hingga kini, perkara tersebut masih berada dalam penanganan Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram, Ida Bagus Made Oka Wijaya, mengatakan proses penanganan perkara tersebut masih terus berjalan. Penyidik Bidang Pidsus masih melakukan telaah terhadap data dan keterangan yang telah diperoleh.
“Kasus PMI Lombok Barat masih berproses di Bidang Pidsus. Masih ditelaah,” katanya, Minggu (5/7/2026).
Sebelumnya, Kepala Kejari Mataram, Gde Made Pasek Swardhyana, menjelaskan, pengusutan tersebut berkaitan dengan dugaan penyelewengan dana UDD PMI Lombok Barat tahun 2025. Dalam prosesnya, tim kejaksaan masih mendalami ada tidaknya perbuatan melawan hukum serta menelusuri kemungkinan timbulnya kerugian negara. “Kita kaji dulu apakah ada uang negara di situ,” ujar Swardhyana.
Pada tahap pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan (puldata dan pulbaket), Kejari Mataram telah meminta klarifikasi dari sejumlah pengurus PMI Lombok Barat, termasuk Ketua PMI Lombok Barat, Haris Karnain. Hasil klarifikasi tersebut menjadi bagian dari bahan yang kini sedang dianalisis oleh tim Pidsus sebelum menentukan langkah penanganan berikutnya.
Sementara itu, Haris Karnain sebelumnya membantah adanya dugaan korupsi senilai Rp150 juta di tubuh PMI Lombok Barat. Menurutnya, pemanggilan dirinya oleh Kejaksaan merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat dan sebatas permintaan klarifikasi.
Ia mengaku hingga kini belum mengetahui secara rinci substansi laporan tersebut, termasuk sumber dana yang diduga diselewengkan maupun identitas pelapornya.
“Kami tidak memahami esensi dari dana yang disebut dikorupsi itu. Dari mana sumbernya, siapa pelapornya, kami belum tahu,” ujarnya.
Haris juga menegaskan PMI Lombok Barat tidak menerima dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Lombok Barat sepanjang 2025. Menurutnya, seluruh kegiatan organisasi dilaksanakan sesuai mekanisme dan koordinasi dengan PMI tingkat provinsi maupun pusat. (mit)

