BerandaNTBSepasang Kekasih Ditangkap Polisi Usai Diduga Berkomplot Edarkan Sabu 45 Gram di...

Sepasang Kekasih Ditangkap Polisi Usai Diduga Berkomplot Edarkan Sabu 45 Gram di Mataram

Mataram (Suara NTB) – Tim Satresnarkoba Polresta Mataram menangkap sepasang kekasih di Kelurahan Cakranegara Barat, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram karena diduga berkomplot untuk mengedarkan narkoba jenis sabu.

Kepala Satresnarkoba Polresta Mataram, AKP Remanto mengatakan, pihaknya menangkap pria berinisial IS (37) dan wanita berinisial DN (25) pada Sabtu (4/7/2026) lalu. “Penangkapan keduanya dilakukan di sebuah kamar kos di Lingkungan Jeruk Manis Kelurahan Cakranegara,” katanya, Minggu (5/7/2026).

Adapun penangkapan sepasang kekasih itu setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat setempat bahwa kamar kos yang ditempati IS dan DN diduga kerap menjadi tempat terjadinya proses transaksi narkoba. “Atas informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram melakukan penyelidikan mendalam,” ucapnya.

Setelah penyelidikan tersebut, polisi kemudian dapat mengamankan kedua terduga pelaku. Keduanya tidak melakukan perlawanan saat digrebek pihak kepolisian. “Kami melakukan penggeledahan di kamar kos itu dan menemukan pipa kaca yang di dalamnya masih berisi narkoba diduga sabu,” terangnya.

Selain itu, penyelidik juga mengamankan uang tunai Rp495 ribu, plastik klip kosong, tiga buah gawai milik kedua terduga pelaku, dan sejumlah alat yang diduga untuk mengonsumsi sabu.

Setelah menangkap IS dan DN serta menggeledah kamar kos tempat keduanya ditemukan, polisi mengembangkan penanganan dengan melakukan penggeledahan di kediaman DN di Desa Perampuan, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat. Di sana, polisi kembali mendapatkan barang bukti narkoba diduga jenis sabu.

“Kami juga menyita satu buah bong (alat isap), sebuah pipet besar, satu bundel plastik klip, dan uang tunai Rp22 juta,” bebernya.

Total barang bukti narkoba jenis sabu yang berhasil disita Tim Opsnal dari penangkapan sepasang kekasih itu mencapai 45,04 gram. Barang bukti dan kedua terduga pelaku kini telah diamankan di Mapolresta Mataram untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi kini menjerat keduanya dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang No 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (mit)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN






VIDEO