Selong (Suara NTB) – Banyaknya desa wisata yanh mati suri di Kabupaten Lombok Timur (Lotim) dibenarkan oleh mantan Ketua Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPBD) Lotim, Yogi Islanta. Menurutnya, puluhan desa wisata yang mati suri ini karena memang kurangnya inovasi kreativitas dan perhatian dari pemerintah.
Menjawab Suara NTB, Senin (6/7/2026), Yogi yang juga akademisi Universitas Hamzanwadi ini menjelaskan Pemkab Lotim sebenarnya telah memiliki payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan (RiParkap) yang disahkan pada Maret 2026 lalu. Namun, dasar hukum tersebut belum ditindaklanjuti yang serius, terutama dalam hal alokasi anggaran dan pendampingan desa-desa wisata.
Diketahui, RiParkap yang berlaku hingga 15 tahun ke depan (periode 2023-2038) memuat detail lengkap mengenai pengembangan desa wisata, mencakup skala prioritas jangka menengah dan pendek, tata kelola, model promosi, hingga inisiatif pengembangan. Perda ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat dalam pengelolaan seluruh potensi wisata daerah.
Namun, Yogi menyoroti adanya kesenjangan antara besarnya rencana yang tertuang dalam RiParkap dengan alokasi anggaran yang tersedia. Anggaran untuk pariwisata, menurutnya, seringkali tidak menjadi prioritas. Hal ini diperparah dengan kebijakan efisiensi anggaran di tingkat pusat dan pemangkasan anggaran desa hingga 70 persen pada tahun 2026 yang menghantui keberlangsungan desa wisata di Lotim.
Yogi menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak bisa hanya bergantung pada kebijakan fiskal pusat. Seharusnya ada “gayung bersambut” dan langkah konkret dari pemerintah daerah untuk menjalankan fungsi legislatif dan eksekutif dalam menghubungkan desa-desa wisata dengan skema pengembangan berbasis kolaborasi swasta.
Menurutnya, desa-desa wisata yang sedang berkembang memerlukan pendampingan untuk dapat maju. Pendampingan ini tidak harus memerlukan alokasi anggaran yang besar, kecuali untuk infrastruktur fisik.
Ada beberapa tawaran solusi yang bisa dilakukan pemerintah. Pemerintah tidak kemudian terjebak hanya pada ketersediaan anggaran. Beberapa model kolaborasi yang dapat dilakukan antara lain melibatkan perguruan tinggi melalui program pendampingan dan Kuliah Kerja Nyata (KKN) mahasiswa. Bekerja sama dengan pihak swasta yang memiliki alokasi anggaran untuk Corporate Social Responsibility (CSR). “Diperlukan ada pelaksana peran agregator yang dapat menghubungkan desa wisata dengan mitra-mitra tersebut, disinilah tugas pemerintah,” sarannya.
Yogi menilai atensi pemerintah, khususnya Dinas Pariwisata, terhadap pengembangan desa wisata masih relatif rendah. Dinas Pariwisata semestinya dapat melakukan peran agregator untuk membantu desa wisata, bahkan ketika tidak didukung oleh anggaran.
Beberapa desa wisata yang mampu berkembang melakukannya berdasarkan model skema kolaborasi dengan pihak swasta. Salah satu contohnya adalah keterlibatan Wahana Visi Indonesia (WVI) yang telah membantu desa-desa seperti Desa Sugian dalam menyusun masterplan jangka panjang untuk kawasan pesisir ekowisata dan memberikan bantuan fasilitas.
Namun, Yogi menyayangkan masih banyak desa wisata yang belum terkelola dengan optimal karena kurangnya pendampingan yang serius. Ia mencontohkan kawasan Pantai Pink di Desa Sekaroh yang belum dikelola dengan baik, meski usaha individual warga tetap berjalan.
Yogi juga menyoroti adanya sistem regulasi yang tumpang tindih, termasuk kekhawatiran terkait konflik di beberapa destinasi wisata seperti yang terjadi di Sunrise Land. Dinas Pariwisata telah mengambil alih pengelolaan destinasi tersebut sejak awal 2026 menyusul berakhirnya perjanjian kerja sama.
“Ketika tidak ada anggaran, hal itu tidak seharusnya menghentikan langkah atau tindakan yang bisa dilakukan,” tegas Yogi.
Ia menekankan pentingnya inisiatif untuk berkolaborasi, terlepas dari keterbatasan anggaran. Ditambahkan, upaya memajukan desa wisata ini juga sudah sampai pada tahap pembuatan draf Rancangan Peraturan Daerah tentang Desa Wisata. Namun sampai saat ini, draf tersebut belum ditindaklanjuti sampai sekarang.
Yogi berharap ke depannya Dinas Pariwisata dapat mengumpulkan paguyuban pengelola desa wisata, mendengarkan pendapat mereka, lalu memfasilitasi pertemuan dengan pihak CSR dari perbankan misalnya untuk alokasi peminjaman dana. “Desa wisata ini setidaknya butuh pendampingan dengan melibatkan semua instansi. Kalau tak ada uang, libatkan mahasiswa KKN. Biar kelihatan ada pekerjaan,” paparnya.
Dorong Kembangkan Wisata Tiga Wilayah
Pelaku wisata Desa Tetebatu Abdul Maad atau lebih akrab disapa uncle Kus, mengaku banyak Surat Keputusan yang sudah diterbitkan di masa pemerintahan Bupati Sukiman Azmy. Untuk itu, Gubernur NTB H. Lalu Muhamad Iqbal dan Bupati H. Haerul Warisin bisa meninjau ulang, apakah sekarang masih berjalan atau memang mati suri.
Pihaknya menyarankan pengembangan desa wisata di tiga wilayah pesisir, seperti Ekas di Selatan dan tiga Gili, Petagan, Kondo dan Bidara. Desa Wisata di tengah meliputi Terara, Sikur dan Masbagik. Kemudian Sembalun. Tiga wilayah ini bisa jadi fokus pengembangan.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pariwisata Lombok Timur, Mirayang, mengakui kondisi ini. Dispar rencana akan keliling melihat kembali desa-desa wisata tersebut. Diakui ada 91 desa wisata telah di-SK-kan Bupati Lotim tahun 2021 dan saat ini masih terdapat 70 persen yang aktif. (rus)

