Bima (Suara NTB) – Penataan birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima, belum sepenuhnya rampung. Meski 10 pejabat pimpinan tinggi pratama (JPT) atau eselon II telah dilantik beberapa waktu lalu, hingga kini masih terdapat empat jabatan eselon II masih kosong.
Empat jabatan yang masih berproses tersebut meliputi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD dan Diklat), Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), serta Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKD dan Diklat Kabupaten Bima, Syahrul, mengatakan tiga jabatan masih menunggu penyelesaian proses di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sementara, jabatan Kepala Disdukcapil memiliki mekanisme berbeda karena pengangkatannya harus mendapat persetujuan Kementerian Dalam Negeri RI.
“Kalau yang sedang berproses ada tiga. Kalau jabatan Kepala Dinas Catatan Sipil harus ada izin Mendagri, karena SK-nya dari Mendagri. Yang tiga itu sedang dalam proses di BKN,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (6/7).
Menurut Syahrul, rotasi dan promosi pejabat yang dilakukan beberapa waktu lalu juga menyebabkan sejumlah kursi camat kosong, karena pejabat sebelumnya dipromosikan ke jabatan lain. Saat ini, beberapa kecamatan, seperti Sape dan Ambalawi, masih dipimpin oleh pelaksana tugas.
Untuk menjamin pelayanan pemerintahan tetap berjalan, seluruh jabatan yang masih kosong sementara diisi oleh pelaksana tugas hingga pejabat definitif ditetapkan. “Yang kosong kita Plt-kan dulu, nanti kita isi yang definitif,” katanya.
Saat ditanya apakah pengisian jabatan definitif, termasuk camat akan dilakukan tahun ini, Syahrul memastikan hal tersebut tetap menjadi target pemerintah daerah. “Tahun ini,” jawabnya singkat.
Sementara itu, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Bima, Suryadin menjelaskan pelantikan 10 pejabat eselon II sebelumnya dapat dilakukan setelah pemerintah daerah memperoleh pertimbangan teknis (Pertek) dari BKN. Dokumen tersebut menjadi dasar bagi Bupati Bima, untuk menetapkan satu dari tiga peserta terbaik hasil seleksi terbuka.
“Kemudian 10 yang sudah mendapatkan pertimbangan teknis. Pertimbangan teknis itulah sebagai dasar Bupati menetapkan salah satu dari tiga nama,” jelasnya.
Khusus jabatan Kepala Disdukcapil kata dia, pemerintah daerah masih menunggu tahapan yang menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri. Sementara tiga jabatan lainnya masih menunggu terbitnya Pertek dari BKN sebelum dapat dilantik.
Suryadin menambahkan, apabila Pertek tidak diterbitkan hingga batas waktu yang ditentukan, pemerintah daerah akan kembali membuka seleksi jabatan. Seleksi tersebut nantinya dapat digabung dengan pengisian jabatan yang kosong akibat pejabat memasuki masa pensiun, termasuk Kepala Dinas Koperasi dan UKM.
“Kalau sampai waktu yang ditentukan tidak mendapatkan pertimbangan teknis, ya ikut lagi disatukan dengan yang baru. Jadi, harus tetap dilaksanakan seleksi,” ujarnya.
Untuk jabatan yang kosong di lingkungan organisasi perangkat daerah maupun sejumlah kecamatan tetap dijalankan oleh pelaksana tugas, agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. (hir)

