Mataram (Suara NTB) – Kementerian Lingkungan Hidup (LH) tak kunjung MENerbitkan izin operasional tiga insinerator sampah di Gili Trawangan Kabupaten Lombok Utara (KLU). Akibatnya, sampah di kawasan tersebut tak bisa terkelola maksimal, bahkan sampah di daerah wisata itu kian menggunung.
Menyikapi hal ini, Menteri LH, Mohammad Jumhur Hidayat, mengaku pihaknya tidak bisa asal menerbitkan izin operasional. Insinerator, katanya harus memenuhi standar agar tidak menimbulkan masalah pasca operasionalnya.
“Kalau insinerator menambah masalah pencemaran udara itu juga problem bersama,” ujarnya setelah rapat koordinasi (rakor) antara Menteri LH dengan jajaran Pemprov NTB dan Pemerintah Kabupaten/Kota Se NTB di Gedung Bank NTB Syariah, Selasa (7/7).
Ia mengungkapkan, hingga saat ini baru satu insinerator di Gili Trawangan yang telah memenuhi standar. Sisanya belum mendapatkan izin operasional. Guna memastikan insinerator tersebut bisa beroperasi seluruhnya, ia mengatakan akan melakukan pengecekan apakah perlu perbaikan atau modifikasi agar memenuhi standar. “Jadi nanti segera kita pastikan,” ucapnya.
Adapun dengan kondisi ini, ia menargetkan masalah sampah di NTB bisa tuntas dalam kurun waktu dua tahun ke depan. Secara bertahap dalam enam bulan hingga satu tahun ke depan ia mengaku akan ada perubahan signifikan dalam pengelolaan sampah NTB.
Ia menegaskan, pengelolaan sampah harus dimulai dari sumbernya melalui pemilahan antara sampah organik dan anorganik. Sampah yang masih memiliki nilai ekonomi dapat didaur ulang (recycle), sementara barang yang masih layak digunakan kembali dapat dimanfaatkan (reuse). Dengan demikian, hanya sampah residu yang akan dibuang ke tempat pemrosesan akhir.
Menurutnya, pola pengelolaan tersebut akan mengurangi berbagai persoalan seperti tumpukan sampah yang menimbulkan bau, kebakaran, emisi gas metana, serta pencemaran lingkungan.
Selain menyinggung soal insinerator, ia juga menyoroti sejumlah masalah lingkungan di NTB. Termasuk masalah deforestasi yang kerap terjadi di Pulau Sumbawa. Menurutnya, sebagian bencana hidrometeorologi dipicu oleh aktivitas manusia, seperti kerusakan hutan yang menyebabkan erosi dan hilangnya daerah resapan air.
Sementara itu, Gubernur NTB H. Lalu Muhamad Iqbal menjelaskan Menteri Lingkungan Hidup meninjau sejumlah lokasi di Pulau Sumbawa, termasuk melaksanakan kegiatan penanaman mangrove sebagai bagian dari program rehabilitasi kawasan pesisir. Menteri juga meninjau kondisi kawasan hutan yang mengalami kerusakan di Pulau Sumbawa.
Tidak hanya itu, peninjauan udara di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Kebon Kongok tak luput dari agenda kegiatan. Menteri LH disebut telah mencatat berbagai permasalahan di lokasi tersebut dan berkomitmen membantu Pemprov NTB mencari solusi, termasuk terhadap lokasi pembuangan terbuka lainnya.
“Jadi ini baru introduction, kita baru mengkoleksi tadi beberapa isu-isu lingkungan yang kita hadapi dan bagaimana kita mensinkronkan dengan kebijakan yang sudah diputuskan oleh Bapak Presiden dan di Kementerian terkait dengan isu lingkungan hidup tadi,” pungkasnya. (era)

