BerandaNTBLOMBOK TIMURDaya Beli Penyebab Banyaknya Peredaran Rokok Ilegal di Lotim

Daya Beli Penyebab Banyaknya Peredaran Rokok Ilegal di Lotim

Selong (Suara NTB) – Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Lombok Timur (Lotim) masih menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Tingginya minat masyarakat terhadap rokok murah membuat daerah ini dinilai menjadi pasar yang menjanjikan bagi para pelaku peredaran rokok tanpa cukai. Daya beli masyarakat menjadi penyebab utama banyaknya peredaran rokok ilegal di daerah dengan jumlah penduduk terbesar di NTB ini.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lombok Timur, Salmun Rahman, saat diwawancara Suara NTB, Rabu (8/7/2026) mengungkapkan, pihaknya bersama Bea Cukai dan aparat penegak hukum lainnya terus menggencarkan operasi gabungan (opgab) untuk menekan peredaran rokok ilegal. Terakhir, tim gabungan Pol PP, Bea Cukai, Kepolisian dan Kejaksaan menyisir pemasok rokok ilegal di Kecamatan Pringgabaya dan Wanasaba.

Sebelumnya, razia serupa juga digelar di Kecamatan Suralaga dan Pringgasela. Dari serangkaian operasi tersebut, petugas berhasil menemukan sekitar 20 ribu bungkus rokok ilegal.

“Operasi gabungan terus kami lakukan bersama Bea Cukai, kepolisian, dan kejaksaan. Temuannya cukup banyak, mencapai sekitar 20 ribu bungkus rokok ilegal,” ujar Salmun.

Ia menjelaskan, rokok ilegal yang ditemukan memiliki berbagai modus. Sebagian tidak dilengkapi pita cukai sama sekali, sementara sebagian lainnya menggunakan pita cukai yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Menurutnya, mayoritas rokok tersebut merupakan produk pabrikan dengan kemasan yang terlihat sangat menarik dan berkualitas sehingga sulit dibedakan dengan rokok legal.

“Kalau dilihat dari kemasannya sangat bagus. Barang ini merupakan kiriman dan diduga masuk melalui berbagai jalur distribusi, baik jalur laut, udara maupun jalur lainnya,” katanya.

Salmun menegaskan, sasaran utama operasi adalah toko grosir dan distributor yang diduga menjadi mata rantai utama distribusi rokok ilegal di Lombok Timur.

Tingginya Peredaran Rokok Ilegal di Lotim karena Daya Beli Masyarakat

Ia menilai tingginya peredaran rokok ilegal tidak lepas dari kondisi daya beli masyarakat. Banyak konsumen memilih rokok murah karena memiliki cita rasa yang dianggap tidak jauh berbeda dengan rokok legal.

“Sebagian besar masyarakat mencari harga yang lebih murah. Kalau ada rokok legal harganya Rp20 ribu sampai Rp50 ribu per bungkus, sementara ada yang ditawarkan Rp10 ribu dengan kemasan menarik, tentu banyak yang tergiur,” jelasnya.

Menurut Salmun, rendahnya kesadaran masyarakat terhadap dampak penggunaan rokok ilegal juga menjadi tantangan. Banyak konsumen belum memahami bahwa membeli rokok tanpa cukai tidak hanya merugikan negara, tetapi juga perusahaan yang taat membayar pajak.

“Padahal penerimaan dari cukai rokok digunakan pemerintah untuk berbagai program, termasuk mendukung pembiayaan sektor kesehatan. Kalau masyarakat lebih cermat, tentu akan memahami dampaknya,” ujarnya.

Ia juga menilai tingginya tarif cukai rokok menjadi salah satu faktor yang dimanfaatkan oknum tertentu untuk memproduksi dan mengedarkan rokok ilegal dengan harga jauh lebih murah.

Salmun memastikan rokok ilegal yang beredar bukan diproduksi di Lombok Timur. Berdasarkan hasil pengawasan, produk tersebut diduga berasal dari wilayah Indonesia bagian barat dan kemudian didistribusikan ke berbagai daerah, termasuk Lotim.

Di sisi lain, keberadaan rokok pabrikan ilegal tersebut turut berdampak terhadap produk tembakau iris lokal yang kini semakin sulit bersaing di pasaran akibat tekanan harga yang jauh lebih murah dari rokok ilegal. (rus)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO