Mataram (Suara NTB) – Kuasa hukum santri korban pembakaran di sebuah pondok pesantren (ponpes) di Lombok Tengah akan menggugat pemerintah perihal biaya rehabilitasi kesehatan korban yang tak ditanggung.
Joko Jumadi selaku advokat anak korban berinisial AL dan DV, Kamis (9/7/2026) mengatakan, gugatan akan ia layangkan dengan pemerintah pusat serta pemerintah daerah sebagai pihak tergugat.
“Dalam Pasal 404 Omnibus Law Undang-Undang kesehatan, rehabilitasi medis menjadi tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah,” katanya.
Ia mengklaim, bahwa sampai dengan hari ini, pemerintah belum menanggung biaya pengobatan kedua korban.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram itu menyebutkan, anak korban (AL) saat menjalani operasi pertama kali memang mendapat tanggungan biaya dari Pemerintah Daerah Lombok Tengah. Namun, untuk kontrol setelah operasi, ditanggung sendiri oleh orang tua korban.
“Kontrol pertama kali bayar Rp400 ribu, kedua Rp600 ribu. Setelah kontrol yang ketiga sudah ditanggung LPA Mataram,” bebernya.
Sementara itu, Nuraini, ibu dari anak korban DV membeberkan bahwa awalnya pengobatan anaknya ditanggung Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Oleh pihak BPJS, Nuraini diminta untuk membayar denda biaya operasi hingga Rp20 juta.
Ia menilai, pihak BPJS meragukan penyebab luka yang dialami korban karena kasus tersebut telah menjadi perhatian publik. Menurutnya, petugas BPJS mengungkit surat pernyataan yang pernah ia tandatangani, yang menyebutkan bahwa korban mengalami luka bakar akibat pembakaran sampah di lingkungan ponpes.
Nuraini membenarkan isi surat pernyataan tersebut karena sesuai dengan informasi yang diketahuinya saat itu. “Saya jawab, memang kan bakar sampah makanya terjadi kebakaran,” tegasnya.
Meski demikian, ia tetap mempertanyakan mengapa kondisi tersebut berujung pada kewajiban membayar denda biaya operasi.
Pengusutan Perkara Terus Berproses di Kepolisian
Proses penyidikan perkara tersebut hingga kini masih terus berjalan di Satreskrim Polres Lombok Tengah. Pihak kepolisian telah menjanjikan akan segera melakukan penetapan tersangka Kamis.
Pada tahap pendidikan, polisi menggunakan Pasal 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai landasan hukum penanganan perkara.
Pasal 474 KUHP itu mengatur mengenai pertanggungjawaban pidana bagi setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain mengalami luka, luka berat, atau meninggal dunia.
Kepala Satreskrim Polres Lombok Tengah, AKP Punguan Hutahaean, Selasa (7/7/2026) mengatakan, hasil penyelidikan mengarah pada adanya dugaan kelalaian di lingkup ponpes. Dugaan itu akhirnya yang menyebabkan korban menjadi korban pembakaran.
“Apabila ada penambahan penggunaan pasal nantinya, hal itu akan dibahas setelah adanya penetapan tersangka,” pungkasnya. (mit)

