BerandaNTBLOMBOK BARATPemdes dan Warga Kuripan Pasang Plang di Lahan Wakaf Masjid, Ahli Waris...

Pemdes dan Warga Kuripan Pasang Plang di Lahan Wakaf Masjid, Ahli Waris Keberatan

Giri Menang (Suara NTB) – Pemerintah Desa Kuripan Lombok Barat (Lobar) bersama pengurus Masjid Jami’ Hidayatul Mukhtar dan masyarakat memasang plang penanda di sejumlah titik tanah wakaf di Dusun Monto, Desa Kuripan, Kecamatan Kuripan, Lobar. Langkah ini sebagai bentuk pengamanan aset wakaf yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan serangkaian putusan pengadilan.

Pemasangan plang tersebut dikawal pemerintah desa, tokoh masyarakat, pengurus masjid, serta tim kuasa hukum. Lahan yang diamankan memiliki luas sekitar 11 hektare dari total objek perkara yang sebelumnya tercatat sekitar 12 hektare, setelah dilakukan pengukuran ulang.

Status tanah wakaf tersebut mengacu pada Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 161/PN/1960 Perdata, Putusan Banding Nomor 125/P.P.D/1970/Perdata, Putusan Mahkamah Agung Nomor 1131 K/Sip/1977, Putusan Peninjauan Kembali Nomor 315/Perdata/1982, serta Penetapan Eksekusi Nomor 020/PN.MTR/EX.PDT/1982.

Kepala Desa Kuripan, Hasbi, menegaskan kehadiran pemerintah desa hanya untuk memastikan proses pemasangan plang berjalan aman, tertib, dan kondusif. “Kami sebagai pemerintah desa mengawal warga masyarakat untuk memasangkan plang demi menjaga ketertiban dan kenyamanan. Itu tugas kami bersama para tokoh dan pengurus masjid,” ujarnya.

Hasbi mengimbau seluruh masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang dapat memicu konflik di lokasi tanah wakaf. “Jangan sampai melakukan tindakan anarkis di lokasi wakaf. Posisi hukumnya sudah jelas karena hampir seluruh putusan pengadilan memenangkan tanah wakaf milik masjid, mulai tahun 1960 hingga putusan peninjauan kembali terakhir,” katanya.

Menurutnya, selama puluhan tahun terdapat sejumlah warga yang berstatus sebagai penggarap tanah wakaf. Namun, pengurus masjid menilai para penggarap tersebut tidak lagi memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam amar putusan pengadilan, sehingga akan dilakukan pergantian penggarap.

“Hari ini kami memasang plang sebagai tanda pengamanan aset wakaf. Selanjutnya penggarap lama akan diganti dengan penggarap baru dari masyarakat yang ikut membangun dan memakmurkan masjid. Tanah ini sejak awal memang merupakan milik wakaf masjid, bukan tanah yang baru diambil alih,” tegasnya.

Ia menjelaskan enam plang dipasang pada beberapa titik strategis di lahan seluas sekitar 4 hektare 18 are, dengan rincian sebagian berada di sisi barat sekitar 75 hingga 80 are dan sisi timur mendekati 1 hektare. Hasbi juga mengungkapkan masih terdapat persoalan pada lahan lain yang saat ini telah berkembang menjadi kawasan permukiman dengan sekitar 500 kepala keluarga. Luas lahan tersebut diperkirakan mencapai hampir 7 hektare.

“Kami akan memberikan waktu sekitar satu minggu setelah pemasangan plang ini. Selanjutnya kami bersama masyarakat, pengurus masjid, dan didampingi pengacara akan melakukan langkah-langkah lanjutan. Untuk kawasan perumahan tentu kami mengedepankan musyawarah mufakat karena sudah ada ratusan rumah berdiri di sana,” ucapnya.

Ia menambahkan, Pemerintah Desa Kuripan telah dua kali memfasilitasi mediasi terkait persoalan tersebut sebelum menyerahkan proses hukum selanjutnya kepada kuasa hukum Masjid Jami’ Hidayatul Mukhtar. Hasbi menjelaskan sejarah sengketa tanah wakaf itu telah berlangsung sejak awal abad ke-20 dan mulai bergulir di pengadilan sejak tahun 1960.

“Setelah eksekusi tahun 1982, para penggarap kembali mengajukan gugatan hingga peninjauan kembali pada tahun 1996. Namun seluruh gugatan tersebut ditolak. Mereka selama ini hanya berkedudukan sebagai penggarap, bukan pemilik tanah. Tidak pernah ada sertifikat hak milik atas tanah wakaf ini,” katanya mengakhiri.

Kuasa hukum dari Justice Law Firm, Safran, S.H., M.H., menjelaskan seluruh gugatan lanjutan yang diajukan pihak penggarap setelah putusan inkrah akhirnya ditolak hingga tingkat Mahkamah Agung. Karena itu, dasar hukum yang berlaku tetap merujuk pada putusan tahun 1960 hingga PK tahun 1982.

Ia menjelaskan amar putusan menyatakan para tergugat tetap diperbolehkan menggarap tanah wakaf sebagai penyakap dengan kewajiban menyerahkan setengah hasil kebun kepada pengurus masjid setiap tahun.

“Apabila para penggarap tidak mampu atau tidak melaksanakan kewajiban menyerahkan setengah hasil kebun kepada masjid, maka tanah wakaf harus dikembalikan kepada pengurus Masjid Desa Kuripan sebagaimana amar putusan,” ujarnya.

Sementara itu, pihak yang mengklaim diri sebagai ahli waris pemilik lahan itu keberatan dengan tindakan pihak desa dan Warga. Melalui Kuasa Hukum 17 pemilik tanah (ahli waris) dari Dusun Bilekedit, Desa Babussalam, Ahmad Syaifullah melayangkan kritik keras. Ia menilai prosedur pengosongan lahan yang dilakukan oleh Kepala Desa bersama ratusan warga itu jelas menyalahi aturan hukum yang berlaku dan cenderung menggunakan cara-cara pemaksaan alias premanisme.

Syaifullah menegaskan bahwa segala bentuk eksekusi atau pengosongan objek sengketa wajib dilakukan melalui jalur resmi pengadilan, bukan atas inisiatif pribadi, individu, maupun pengacara. “Semua pengambilalihan dan penyerahan objek yang dimaksud dalam putusan itu harus melalui pengadilan. Tidak serta-merta bisa diambil alih secara langsung seperti ini. Ini kan menimbulkan gejolak konflik di masyarakat,” ujar Syaifullah kepada awak media di lokasi pengosongan lahan warga, Kamis (9/7/2026).

Kuasa hukum warga ini tidak menampik adanya data historis berupa putusan pengadilan tahun 1960 yang menyatakan lahan tersebut sebagai tanah wakaf masjid. Namun, yang menjadi persoalan krusial adalah prosedur dan cara eksekusi yang dilakukan di lapangan dilakukan dengan cara-cara premanisme.

Dia mengaku, dasar pengosongan lahan dengan memasang plang di semua tanah ahli waris itu hanya berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Mataram tahun 1960. Syaifullah menilai kondisi geografis dan kepemilikan objek tanah pasti telah mengalami banyak perubahan wilayah. “Jadi belum tentu objek yang tertuang dalam putusan 1960 sama persis dengan fisik lahan yang dikuasai warga selama puluhan tahun sampai saat ini,” tegas dia. (her)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO