WAKIL Ketua DPRD Kota Mataram, Hj. Istiningsih, S.Ag., meminta Pemerintah Kota Mataram mengambil langkah tegas dalam menata keberadaan pedagang kaki lima (PKL) yang memanfaatkan bahu jalan, trotoar, hingga area di atas saluran sungai sebagai lokasi berjualan.
Menurut Isti, sejumlah ruas jalan utama seperti Jalan Merdeka, Jalan Pejanggik, Jalan di Kawasan Karang Pule, hingga Jalan Airlangga kini dipenuhi lapak-lapak yang menggunakan badan jalan dan ruang milik jalan. Kondisi tersebut dinilai membuat ruas jalan semakin menyempit dan berpotensi menimbulkan kemacetan serta membahayakan keselamatan pengguna jalan.
“Kalau dibiarkan, kondisi seperti ini akan diikuti oleh wilayah lain. Akibatnya jalan-jalan di Kota Mataram semakin sempit, risiko kemacetan meningkat, dan aspek keselamatan pengguna jalan juga menjadi perhatian,” ujarnya saat rapat gabungan komisi-komisi dewan terkait pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Mataram tahun anggaran 2025 di DPRD Kota Mataram, baru-baru ini.
Isti menegaskan, pemerintah perlu melakukan penataan sejak dini sebelum keberadaan lapak-lapak tersebut semakin sulit dikendalikan. Menurutnya, masyarakat yang sudah merasa memiliki tempat untuk berjualan akan lebih sulit dipindahkan apabila tidak ada kebijakan yang tegas sejak awal.
Isti menekankan bahwa Dewan tidak melarang masyarakat mencari nafkah melalui aktivitas berdagang. Namun, penempatan lokasi usaha harus diatur agar tidak mengganggu fungsi jalan, trotoar, maupun fasilitas umum lainnya.
“Kita tidak melarang orang berjualan, tetapi penataannya harus baik. Jangan sampai menutup ruang jalan, menggunakan trotoar, atau bahkan memanfaatkan area di atas sungai sehingga membuat Kota Mataram terlihat semrawut,” kata Ketua DPD PKS Kota Mataram ini.
Orang nomor dua di DPRD Kpota Mataram ini juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap pelanggaran yang telah ditertibkan. Berdasarkan pengalamannya, lapak yang sempat ditertibkan oleh instansi terkait kerap kembali beroperasi setelah pengawasan berkurang.
Karena itu, Isti berharap pemerintah daerah bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dapat meningkatkan pengawasan secara berkelanjutan agar penataan PKL berjalan efektif dan wajah Kota Mataram tetap tertib, aman, serta nyaman bagi masyarakat. (fit)

