Dompu (Suara NTB)-Bupati Dompu, Bambang Firdaus, SE., menegaskan Kabupaten Dompu saat ini berada dalam kondisi darurat sampah. Karena itu, pemerintah daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Sampah sebagai landasan membangun sistem pengelolaan sampah yang modern, terpadu, dan berkelanjutan.
Hal itu disampaikan Bupati saat menyampaikan penjelasan pemerintah terhadap Ranperda usulan pemerintah daerah pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Dompu, Senin (13/7).
Menurutnya, regulasi tersebut mengusung konsep ekonomi sirkular, yakni mengubah sampah menjadi sumber daya yang memiliki nilai ekonomi sekaligus mengurangi beban lingkungan.
“Kalau sampah dikelola sejak dari rumah tangga, yang masuk ke TPA hanya residunya. Sampah yang masih memiliki nilai ekonomi bisa dimanfaatkan atau dijual,” ujarnya.
Bupati menjelaskan, persoalan sampah bukan hanya berdampak pada kebersihan, tetapi juga berkontribusi terhadap perubahan iklim melalui emisi gas rumah kaca dari pembakaran maupun timbunan sampah.
Ia mengakui pengelolaan sampah di Dompu masih belum sesuai standar. Bahkan, Kabupaten Dompu telah mendapat sanksi dari Kementerian Lingkungan Hidup, karena masih menerapkan sistem open dumping di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), padahal pemerintah pusat mewajibkan penggunaan sistem sanitary landfill.
Sebagai langkah menuju sistem tersebut, Pemkab Dompu pada 2025 lalu, telah menggali lubang seluas 1 hektare untuk pembuangan sampah yang dilapisi membrane dan dipasang pipa gas untuk mengurangi pencemaran. Sampah yang masuk ditutup menggunakan tanah. Namun upaya itu terkendala minimnya alat berat yang harus selalu siaga di lokasi TPA.
“Kemampuan daerah kita masih terbatas. Saat musim hujan, truk sampah sering tidak bisa masuk ke lokasi sehingga sampah menumpuk di jalan masuk TPA. Karena itu, Dinas Lingkungan Hidup masih harus menyewa alat berat,” katanya.
Bambang juga mengungkapkan telah menyampaikan proposal kepada Kementerian Lingkungan Hidup, untuk mendapatkan dukungan sarana dan prasarana pengelolaan sampah.
Saat ini,Kabupaten Dompu hanya memiliki sembilan armada pengangkut sampah, namun yang masih beroperasi optimal hanya empat unit. Di sisi lain, produksi sampah mencapai lebih dari 181 ton per hari, sementara kemampuan pemerintah daerah baru menangani sekitar 50 ton per hari yang berasal dari Kecamatan Dompu dan Woja.
“Keterbatasan armada, jangkauan pelayanan, dan fasilitas di TPA menjadi tantangan besar yang harus kita benahi bersama,” ujarnya.
Bupati mengajak seluruh elemen masyarakat untuk membangun budaya hidup bersih dengan memilah sampah sejak dari rumah. Menurutnya, keterlibatan masyarakat menjadi kunci keberhasilan pengelolaan sampah.
Ia juga menegaskan kegiatan Jumat Pungut Sampah yang rutin dilaksanakan pemerintah bukan sekadar seremonial. “Jumat Pungut Sampah bukan pencitraan. Ini bagian dari ajakan dan edukasi agar budaya hidup bersih menjadi kebiasaan masyarakat,” tegasnya.
Bupati mengingatkan, luas TPA Lune di Kecamatan Pajo hanya sekitar 4,5 hektare sehingga akan cepat penuh apabila pengurangan sampah dari sumbernya tidak segera dilakukan. (ula)

