Mataram (Suara NTB) – Kuasa hukum anak MR (13), Aan Ramadhan mengaku siap menempuh upaya hukum praperadilan apabila penyidik telah resmi menetapkan kliennya sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu terkait kasus dugaan santri diduga dibakar di salah satu pondok pesantren di Lombok Tengah.
Aan dalam konferensi pers di Mataram, Rabu (15/7/2026) mengatakan, hingga saat ini MR maupun keluarganya belum menerima surat penetapan tersangka dari penyidik. Pihak keluarga, kata dia, hanya baru menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
“Kalau ditetapkan tersangka itu memang harus ada surat penetapan tersangkanya,” katanya.
Oleh karena itu, pihaknya berencana mendatangi pihak kepolisian untuk memastikan status hukum MR. Serta untuk mengetahui perkembangan penanganan terbaru dari kasus tersebut.
Ia mengaku akan mengkaji seluruh proses hukum yang dilakukan penyidik. Apabila nantinya ditemukan penetapan tersangka yang dinilai tidak sesuai prosedur atau tidak didukung bukti yang cukup, pihaknya mempertimbangkan mengajukan praperadilan maupun upaya hukum lainnya.
Lebih lanjut, pihak kuasa hukum membantah adanya tindakan pembakaran yang sengaja dilakukan terhadap korban. Menurutnya, penyidik perlu melakukan investigasi secara mendalam terhadap peristiwa tersebut.
“Walaupun perkara ini sudah naik ke penyidikan, konstruksi hukumnya masih bisa berubah. Bisa saja kemudian ditemukan bahwa peristiwa ini murni kecelakaan,” tegasnya.
Terpisah, Kepala Satreskrim Polres Lombok Tengah, AKP Punguan Hutahaean saat dikonfirmasi menegaskan, pihaknya telah mengeluarkan surat penetapan tersangka terhadap anak MR.
Ia juga menyebutkan, surat penetapan tersangka itu telah dikirimkan pihaknya kepada MR dan keluarga. “Sudah dikirim ke keluarga/tersangka MR. Dilengkapi dengan foto dan tanda tangan ekspedisi,” jelasnya.
Dua Orang Ditetapkan Jadi Tersangka
Sebelumnya, Polres Lombok Tengah pada Kamis (9/7/2026) telah menetapkan MR, rekan korban sesama santri serta AMR, pimpinan ponpes setempat sebagai tersangka.
Kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 474 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka diduga melakukan kelalaian yang menyebabkan kematian dan terancam hukuman penjara hingga lima tahun.
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi mengumpulkan keterangan dan barang bukti serta hasil visum dalam kasus yang juga menyebabkan dua korban menderita luka bakar parah dan satu korban lainnya mengalami luka ringan tersebut.
Kendati sudah menetapkan status tersangka, polisi saat ini belum melakukan penahanan, baik terhadap tersangka anak maupun pimpinan ponpes.
Alasannya, tersangka anak tidak ditahan karena masih di bawah umur dan kooperatif. Sedangkan AMR selaku pimpinan ponpes dalam keadaan sakit. (mit)

