Giri Menang (Suara NTB) – Kalangan DPRD Lombok Barat (Lobar) merespons wacana Bupati Lombok Barat H. Lalu Ahmad Zaini (LAZ) untuk menempuh opsi Peraturan Bupati (Perbup) atau Perkada, jika DPRD tidak menyetujui Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2025.
Pihak parlemen menilai opsi Perkada tersebut terlalu tergesa-gesa dan berpotensi mencederai etika birokrasi serta memutus ruang musyawarah yang sebenarnya masih terbuka lebar. Karena sesuai aturan, masih ada waktu hingga tanggal 18 Juli 2026 untuk pelaksanaan paripurna pengesahan pertanggung jawaban APBD tersebut.
Ketua DPRD Lobar, Lalu Ivan Indaryadi bersama pimpinan fraksi dan komisi pun mengambil langkah tegas dalam Rapat Gabungan Pimpinan (Ragapim) bersama seluruh pimpinan komisi dan ketua fraksi di Gedung Dewan, Rabu (15/7/2026).
Ketua DPRD Lobar, Lalu Ivan Indaryadi, menyayangkan wacana yang dianggap seolah mengisyaratkan bahwa proses konstitusional Laporan Keterangan Pertanggungjawaban atas penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (LKPJ APBD) telah berakhir buntu atau final. Ia menegaskan, situasi pada sidang paripurna sebelumnya murni merupakan penundaan jadwal akibat dinamika persidangan, bukan ketukan palu penolakan mutlak.
“Artinya Bupati terlalu dini menyimpulkan proses sudah selesai. Paripurna kemarin kan hanya tertunda saja, bukan tidak disetujui. Masih ada waktu untuk kita menjadwalkan kembali,” ujar Lalu Ivan usai memimpin jalannya Ragapim.
Politisi muda ini mengingatkan bahwa ruang regulasi dan waktu untuk menjadwalkan ulang agenda sidang paripurna masih sangat memungkinkan secara aturan kedewanan yang berlaku.
Pihaknya meminta eksekutif tidak mengedepankan ego sektoral yang dapat merugikan keberlangsungan pembangunan daerah. Mengenai kritik eksekutif terkait tingkat kehadiran anggota legislatif yang memicu penundaan sidang, Lalu Ivan Indaryadi memberikan jawaban yang lugas sekaligus diplomatis.
Sebagai lembaga politik, pimpinan tidak dapat mengintervensi kehadiran fisik anggota secara mutlak karena masing-masing mewakili warna partai dengan sikap politiknya sendiri. Secara administratif, kewajiban sekretariat dewan melayangkan undangan resmi telah dituntaskan. Namun, kehadiran fisik kembali pada hak politik masing-masing perwakilan rakyat.
Lalu Ivan juga mengingatkan pihak eksekutif untuk saling menghormati mekanisme internal serta etika birokrasi masing-masing lembaga. Ia mencontohkan bagaimana legislatif selalu memaklumi ketika kepala daerah kerap mendelegasikan kehadirannya dalam rapat-rapat penting kepada pejabat di bawahnya secara berjenjang, mulai dari Wakil Bupati, Sekda, hingga Asisten.
Meskipun secara normatif kepala daerah memiliki ruang untuk menerbitkan Perkada demi menjamin pelayanan publik jika pembahasan menemui jalan buntu, DPRD mengingatkan adanya dampak serius yang merugikan daerah. Secara hukum, Perda memiliki legalitas yang jauh lebih kuat karena lahir dari persetujuan bersama rakyat melalui perwakilannya.
Konsekuensi paling fatal jika APBD dijalankan berbasis Perkada adalah tertutupnya ruang bagi pemerintah daerah untuk melakukan pembahasan APBD Perubahan (APBD-P). Hal ini otomatis mengunci fleksibilitas fiskal daerah dalam mengeksekusi program-program strategis yang mendesak di pertengahan tahun anggaran. Dinamika di internal DPRD Lobar pasca-Ragapim memang menunjukkan adanya perbedaan pandangan yang cukup tajam.
Peta suara dewan terbelah menjadi dua arus utama, sebagian fraksi melayangkan catatan kritis dan menolak laporan karena target pembangunan yang belum optimal, sementara sebagian lainnya dapat menerima dengan catatan perbaikan konstruktif. Namun, legislator sepakat bahwa jalan keluar harus dicapai melalui meja dialog, bukan memaksakan kehendak lewat jalur hukum luar biasa seperti Perkada.
Kritik tajam juga dilayangkan oleh Sekretaris Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Lobar, Fauzi. Ia menyayangkan sikap jajaran eksekutif yang terkesan terburu-buru melempar isu Perkada ke media massa. “Sangat kami sayangkan komunikasi antara eksekutif dan legislatif belum ada secara mendalam, bahkan sudah ada di media. Ini sangat tidak elok,” tegas Fauzi gusar.
Fauzi menambahkan, ketidakhadiran sejumlah fraksi dalam paripurna sebelumnya merupakan bagian dari hak dan sikap politik yang sah dalam iklim demokrasi parlemen. Apalagi, batas waktu konstitusional untuk merampungkan pembahasan regulasi ini masih tersedia hingga 18 Juli 2026. Memunculkan opsi Perkada sebelum tenggat waktu tersebut dinilai melompati proses musyawarah yang sah.
Fauzi memastikan, jika ada komitmen yang jelas dari pimpinan dewan serta keseriusan eksekutif untuk menjadikan evaluasi tersebut sebagai dasar perbaikan kinerja daerah, seluruh fraksi dipastikan siap hadir untuk menuntaskan agenda paripurna. Hingga saat ini, DPRD Lobar memilih posisi bertahan untuk menunggu langkah komunikasi resmi dari tim anggaran pemerintah daerah demi merumuskan solusi terbaik bagi masyarakat sebelum tenggat waktu 18 Juli.
Namun, jika eksekutif tetap bersikukuh menutup pintu dialog dan menggunakan hak prerogatifnya lewat Perkada, legislatif menegaskan siap mengawal proses tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya, Bupati Lobar, H. Lalu Ahmad Zaini menanggapi gagalnya rapat paripurna Persetujuan Laporan Pertanggungjawaban terhadap Keuangan Daerah tahun 2025 pada Senin (13/7/2026). LAZ pun telah menyiapkan jalan keluar jika DPRD Lobar tetap tidak memparipurnakan Pertanggungjawaban tersebut. Salah satunya LAZ menyiapkan opsi melalui Peraturan Bupati (perbup) atau peraturan kelapa daerah (perkada).
Bupati menyayangkan pembatalan sepihak atau tidak terlaksananya rapat paripurna tersebut. Menurutnya, ada persoalan komunikasi dan etika kelembagaan yang mestinya bisa dihindari, terutama ketika pihak legislatif yang bertindak sebagai pengundang justru tidak berada di tempat saat agenda dijadwalkan. “Cuman kan secara etika, karena dia yang mengundang terus dia yang hilang, itu aja sebenarnya. Kepatutan aja,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media, Selasa (14/6/2026). (her)

