BerandaNTBKOTA BIMAKoko Erwin dan Akhsan Didakwa Bersekongkol Edarkan Sabu

Koko Erwin dan Akhsan Didakwa Bersekongkol Edarkan Sabu

Kota Bima (Suara NTB) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bima, mendakwa Erwin Iskandar alias Koko Erwin dan Akhsan Al Fadhil bersekongkol mengedarkan narkotika jenis sabu. Dalam surat dakwaan, kedua terdakwa diduga bersama Malaungi, S.H., M.H., alias Eky, melakukan percobaan atau permufakatan jahat menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram.

JPU menguraikan, Erwin dan Akhsan telah saling mengenal sejak menjalani hukuman di Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa pada tahun 2012. Dalam konstruksi dakwaan, Akhsan disebut menjadi orang kepercayaan Erwin yang bertugas memesan, menerima, menyimpan, hingga menyerahkan sabu.

“Terdakwa dua Akhsan Al Fadhil bin Genda adalah mitra kepercayaan terdakwa satu Erwin Iskandar dalam menjual narkotika golongan I jenis sabu, termasuk memesan, menerima, dan menyimpan sabu sesuai perintah terdakwa satu,” ujar Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Bima, Syahrur Rahman, S.H.,saat membacakan surat dakwaannya.

Selain menguraikan pembagian peran kedua terdakwa, JPU juga menyebut Erwin diduga menjalin komunikasi dengan Malaungi untuk memperlancar peredaran sabu di Kota Bima. Dalam dakwaan disebutkan Erwin mentransfer uang sebesar Rp1 miliar secara bertahap sebanyak lima kali pada 22-25 Desember 2025 ke rekening atas nama Dewi Purnamasari.

“Ketika itu saksi Malaungi alias Eky menyampaikan bahwa uang sebesar Rp1 miliar tersebut untuk ‘orang langit’. Terdakwa satu Erwin Iskandar alias Koko Erwin bin Iskandar tidak mengetahui siapa ‘orang langit’ tersebut karena saksi Malaungi alias Eky mengatakan, ‘Kamu tidak perlu tahu siapa orang langit tersebut’,” kata JPU.

JPU menyebut Akhsan diduga telah dua kali melakukan transaksi pembelian sabu dengan seorang yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Pada transaksi kedua, sabu yang dibeli disebut seberat 1.000 gram dengan nilai Rp430 juta. Komunikasi dilakukan melalui aplikasi WhatsApp, sedangkan penyerahan barang menggunakan sistem tempel di wilayah Jakarta Utara. Barang tersebut kemudian diserahkan kepada Erwin.

Barang bukti dalam perkara tersebut selanjutnya diperiksa di Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Mataram. “Barang bukti dalam perkara ini telah diperiksa di Balai Besar POM di Mataram dan hasil pengujian menyimpulkan barang tersebut mengandung metamfetamin yang merupakan narkotika golongan I,” ujar JPU.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa dengan dua dakwaan alternatif. Dakwaan pertama menggunakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan penyesuaian pidana. Dakwaan alternatif kedua menggunakan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan penyesuaian pidana.

Usai pembacaan dakwaan, penasihat hukum kedua terdakwa, mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas surat dakwaan JPU. Majelis hakim menerima pengajuan tersebut dan menunda persidangan hingga 27 Juli 2026 dengan agenda pembacaan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa. (hir)


IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO