Selong (Suara NTB) – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur (Lotim) mengambil langkah konkret untuk memastikan transisi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu dapat berjalan lancar. Bupati Lotim, H. Haerul Warisin didampingi Sekretaris Daerah H. Muhammad Juaini Taofik berkonsultasi langsung dengan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrullah di Jakarta, Kamis (16/7/2026).
Kehadiran Bupati Lotim ini memastikan tidak ada PPPK paruh waktu yang dirumahkan. Konsultasi ini menjadi momentum penting mengingat Lombok Timur tercatat memiliki 10.998 PPPK paruh waktu, menjadikannya daerah dengan jumlah PPPK paruh waktu terbesar ketujuh secara nasional. Angka yang besar ini diakui berpotensi menimbulkan persoalan jika tidak dikelola dengan baik.
Kepala BKN Zudan Arif Fakrullah memberikan apresiasi terhadap langkah Pemkab Lombok Timur yang dinilai mampu mengakomodasi ribuan PPPK paruh waktu sehingga tidak menimbulkan gejolak berarti di kalangan pegawai.
Sekretaris Daerah H. Muhammad Juaini Taofik menjelaskan bahwa kuota PPPK penuh waktu bagi Lombok Timur nantinya akan ditetapkan BKN berdasarkan kemampuan fiskal daerah dan sejumlah kriteria lainnya. Hingga kini, BKN belum menyampaikan kuota maupun sistem penilaian secara rinci.
“Kami belum tahu apakah berdasarkan nilai seleksi, masa kerja, usia, atau indikator lainnya,” ujar Juaini.
Meski demikian, faktor usia menjadi salah satu perhatian utama Bupati sebagai upaya memberikan keadilan kepada PPPK yang telah lama mengabdi.
“Pak Bupati berkomitmen di depan kepala BKN setelah kriteria ditetapkan tidak pandang bulu, artinya sesuai keadilan. Kalau memang bobot utamanya terbesar adalah faktor usia, maka faktor usia itulah yang akan menjadi acuan Bupati dalam pengusulan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu,” pungkas Sekda.
Bupati juga telah menginstruksikan agar proses pengangkatan berjalan proporsional, berkeadilan, dan tanpa pilih kasih.
Di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang berdampak pada terbatasnya ruang fiskal, Pemkab Lombok Timur menegaskan komitmennya untuk mempertahankan tenaga honorer yang telah diakomodasi menjadi PPPK paruh waktu.
Pemda memastikan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja atau merumahkan pegawai, kecuali terhadap mereka yang mengundurkan diri secara sukarela atau terbukti melakukan pelanggaran disiplin. Bahkan, Bupati sebelumnya telah menyatakan akan mengusulkan 100 persen tenaga honorer untuk diangkat menjadi PPPK. “Komitmen kami jelas, tidak ada yang dirumahkan,” imbuh Juaini.
Pemerintah Kabupaten Lombok Timur berharap proses penataan ASN dapat berjalan bertahap, adil, dan tidak mengganggu pelayanan publik kepada masyarakat. (rus)

