BerandaNTBLOMBOK TENGAHPolisi Tahan Terduga Pengedar Uang Palsu

Polisi Tahan Terduga Pengedar Uang Palsu

Praya (Suara NTB) – Seorang warga Kecamatan Praya Tengah, berinisial SR, ditahan aparat Polresta Lombok Tengah (Loteng) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran uang palsu (palsu). Tersangka ditahan setelah kasusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan. Bersama tersangka juga diamankan sejumlah barang bukti, berupa puluhan lembar uang palsu pecahan 100 ribu serta struk transksi.


‎Sebelumnya, Kasi. Humas Polresta Loteng Iptu Lalu Brata Kusnadi, kepada Suara NTB, Senin (20/7), menyampaikan, pada akhir pekan kemarin penyidik Polresta Loteng telah melakukan gelar perkara kasus peredaran uang palsu tersebut. Hasilnya, penyidik menyimpulkan kasusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan untuk kemudian dilakukan penetapan tersangka.


Guna melengkapi berkas penyidikan, penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polresta Loteng juga telah memeriksa sejumlah sanksi. Termasuk saksi ahli uang kertas dari Bank Indonesia. Tersangka sendiri dijerat Pasal 375 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait peredaran uang palsu.


“Tersangka dikenakan pasal atas dugaan tindak pidana peredaran uang kertas palsu dan langsung diamankan di Rutan Mapolresta Loteng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” sebutnya.
Penyelidikan kasus dugaan peredaran uang palsu tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait adanya temuan uang palsu lebih dari dua bulan yang lalu.


‎Brata menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut merupakan komitmen kepolisian dalam memberantas setiap bentuk tindak pidana yang dapat merugikan masyarakat, khususnya peredaran uang palsu. Karena selain berpotensi mengganggu stabilitas perekonomian sekaligus juga bisa menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.


‎”Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan disertai alat bukti yang cukup dan sudah melalui proses gelar perkara,” ujarnya seraya menambahkan setiap perkara akan ditangani secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. (kir)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO