BerandaHEADLINEBupati Lombok Barat Tersangka, Gubernur Pastikan Pemerintahan Tetap Berjalan

Bupati Lombok Barat Tersangka, Gubernur Pastikan Pemerintahan Tetap Berjalan

Mataram (Suara NTB) – Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) H. Lalu Muhamad Iqbal memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Lombok Barat tetap berjalan sebagaimana mestinya menyusul penetapan Bupati Lombok Barat, H. Lalu Ahmad Zaini (LAZ) sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemerintah Provinsi NTB menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung serta memastikan masyarakat tetap memperoleh pelayanan secara optimal.

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) NTB sekaligus Juru Bicara Pemerintah Provinsi NTB, Dr. H. Ahsanul Khalik, di Kantor Gubernur NTB, Selasa (21/7/2026), saat menyampaikan sikap resmi Gubernur NTB terkait perkembangan proses hukum terhadap Bupati Lombok Barat.

Dalam sikap resminya, Gubernur menegaskan bahwa penegakan hukum merupakan bagian dari komitmen membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Karena itu, Pemerintah Provinsi NTB menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung tanpa melakukan intervensi dalam bentuk apa pun.

“Proses hukum harus dihormati, tetapi pemerintahan tidak boleh berhenti. Negara harus tetap hadir melalui pelayanan kepada masyarakat yang berjalan secara optimal,” demikian penegasan Gubernur yang disampaikan melalui Juru Bicara Pemprov NTB.

Lebih lanjut, Khalik menyampaikan bahwa Gubernur berpandangan penetapan status tersangka terhadap kepala daerah tidak serta-merta menjadi dasar pemberhentian sementara maupun mengubah struktur kepemimpinan pemerintahan daerah. Oleh karena itu, selama belum terdapat dasar hukum untuk pengambilan tindakan administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Lombok Barat tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Dalam kondisi tersebut, Wakil Bupati Lombok Barat tetap melaksanakan tugas sesuai kedudukannya sebagai Wakil Bupati, sementara seluruh aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat diharapkan tetap bekerja secara profesional, menjaga integritas, memperkuat koordinasi, serta tetap fokus menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pelayan masyarakat. Stabilitas pemerintahan harus tetap terjaga agar program pembangunan dan pelayanan publik tidak mengalami hambatan.

Lebih lanjut, sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah, Pemerintah Provinsi NTB akan terus membangun komunikasi dan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk mengikuti setiap perkembangan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Lombok Barat serta memastikan setiap langkah administrasi dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Khalik menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah mengatur secara jelas mekanisme untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Penetapan status tersangka tidak serta-merta menjadi dasar pemberhentian sementara kepala daerah.

Apabila proses hukum telah memasuki tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 UU Nomor 23 Tahun 2014 sehingga menjadi dasar pemberhentian sementara kepala daerah, mekanisme administrasi dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, sesuai Pasal 86 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014, Wakil Bupati melaksanakan tugas dan wewenang Bupati sampai adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Menutup penyampaiannya, Khalik menegaskan bahwa sikap Pemerintah Provinsi NTB tetap berpegang pada penghormatan terhadap proses hukum sekaligus memastikan keberlangsungan pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Lombok Barat.

“Pemerintah Provinsi NTB menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan. Pada saat yang sama, kami memastikan roda pemerintahan tetap berjalan, pelayanan publik tetap berlangsung, dan seluruh tahapan administrasi dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Undang-Undang telah mengatur mekanisme yang jelas untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir,” pungkas Khalik menyampaikan sikap resmi Gubernur NTB. (era)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO